Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Direktur dan Dua Karyawan Pinjol jadi Tersangka

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 15 Okt 2021 19:23 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Direktur dan Dua Karyawan Pinjol jadi Tersangka

SEGEL: Petugas kepolisian menyegel ruko tempat pinjaman online ilegal milik PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di ruko Crown C1-7, kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh. Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan ini. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga tersangka itu terdiri dari Direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dan dua karyawannya di bagian penagihan atau collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021) mengatakan tiga tersangka itu diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan peran masing-masing.

“P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. MAF dan RW berperan sebagai penagih utang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam menagih pinjaman korban,” ujar Yusri.

Dia menambahkan Polda Metro Jaya sudah memeriksa 32 orang yang bekerja di PT ITN. “Sebanyak 29 karyawan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor,” ucap Yusri.

Ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.

Untuk diketahui, PT ITN ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal,” kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10).

Masih terkait pinjol, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menangkap tujuh tersangka dari delapan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

BeritaTerbaru

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 22 Jul 2026 19:22 WIB
Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut

Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut

Rabu, 22 Jul 2026 18:56 WIB
Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah

Rabu, 22 Jul 2026 18:42 WIB

Helmy membeberkan peran para tersangka dalam pinjol ilegal ini. Mereka bertugas menjadi operator SMS blasting dan desk collection. Di mana, desk collection merupakan aktivitas menagih utang melalui dunia maya.

Lebih lanjut, kata Helmy, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang sejak Selasa (12/10) dini hari. Mereka yang berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH ini ditangkap di Pluit, Jakarta Utara, hingga di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah barang bukti juga disita.

“Barang bukti 121 unit modem, kemudian 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, kemudian 1 box SIM card baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boksnya itu 500 pieces dan 2 unit flash disk,” imbuh Helmy. (jpc/gatot)

Tags: penggerebekanpinjol. pinjaman onlinepolda metro jaya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak
Kota Tangerang

Gadai Motor Sudah Dilunasi, Kendaraan Tak Kunjung Kembali, Polsek Ciledug Bergerak

Rabu, 22 Jul 2026 17:59 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Kabupaten Tangerang

Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Rabu, 22 Jul 2026 16:38 WIB
Kali Cantiaga Larangan Dinormalisasi
Kota Tangerang

Kali Cantiaga Larangan Tangerang Dinormalisasi

Rabu, 22 Jul 2026 16:21 WIB
Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el
Kota Tangerang

Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Kota Tangerang Punya KTP-el

Rabu, 22 Jul 2026 16:00 WIB
Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung
Headline

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Rabu, 22 Jul 2026 15:31 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang
Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

TARI KOLOSAL - Ribuan warga Ciomas menggelar tari kolosal, dalam Festival Ciomas Ngabring 2026, Minggu (19/7/2026). (ISTIMEWA)

Meriah, 3.500 Anak-anak hingga Emak-emak ‘Ngabring’ Silat Kolosal

Minggu, 19 Jul 2026 15:24 WIB
Argentina Buka Peluang Pertahankan Gelar

Argentina Buka Peluang Pertahankan Gelar

Kamis, 16 Jul 2026 20:16 WIB
Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Senin, 20 Jul 2026 17:18 WIB
Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Rabu, 22 Jul 2026 11:00 WIB
DEKLARASI - Abuya Muhtadi Cidahu, beserta Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendeklarasikan penolakan LGBT, di ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/7/2026). (ISTIMEWA)

Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT

Rabu, 22 Jul 2026 15:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.