SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga tersangka itu terdiri dari Direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dan dua karyawannya di bagian penagihan atau collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021) mengatakan tiga tersangka itu diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan peran masing-masing.
“P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. MAF dan RW berperan sebagai penagih utang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam menagih pinjaman korban,” ujar Yusri.
Dia menambahkan Polda Metro Jaya sudah memeriksa 32 orang yang bekerja di PT ITN. “Sebanyak 29 karyawan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor,” ucap Yusri.
Ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.
Untuk diketahui, PT ITN ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi.
Yusri mengatakan ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal,” kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10).
Masih terkait pinjol, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menangkap tujuh tersangka dari delapan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Helmy membeberkan peran para tersangka dalam pinjol ilegal ini. Mereka bertugas menjadi operator SMS blasting dan desk collection. Di mana, desk collection merupakan aktivitas menagih utang melalui dunia maya.
Lebih lanjut, kata Helmy, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang sejak Selasa (12/10) dini hari. Mereka yang berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH ini ditangkap di Pluit, Jakarta Utara, hingga di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah barang bukti juga disita.
“Barang bukti 121 unit modem, kemudian 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, kemudian 1 box SIM card baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boksnya itu 500 pieces dan 2 unit flash disk,” imbuh Helmy. (jpc/gatot)