SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Para Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Pandeglang yang tak memiliki legalitas, terancam tidak akan mendapat bantuan apapun dari Pemerintah.
Sekretaris Dinas Pertanian (Distan) Pandeglang, Nasir mengatakan, saat ini tak sedikit Poktan di Kabupaten Pandeglang tak bisa menyerap bantuan hibah yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang.
Karena katanya, hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 tahun 2019 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Dengan diberlakukan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD,red), kelompok wajib mengurus penetapan badan hukum untuk mendapat hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda). Surat keterangan Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM),” kata Nasir, Selasa (26/10/2021).
Jika Poktan sudah memiliki legalitas dari KemenkumHAM ungkapnya, maka bisa diprioritaskan untuk mendapat bantuan hibah daerah. Tentu menurutnya, hal itu memang menjadi salah satu polemik bagi Distan. Karena sebelumnya, para Poktan kerap mendapat bantuan tanpa harus ada SK MenkumHAM.
Hanya saja, untuk menutupi kebutuhan. Maka para kelompok, saat ini bisa mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Sepanjang tidak memiliki (SK KemenkumHAM,red), kami tidak bisa. Kan kasian, selama ini banyak kelompok yang mendapat bantuan hibah. Paling ya bantuan Pusat saja dan pusat yang bisa. Karena, tidak terbentur dengan aturan Permendagri itu,” tambahnya.
Sedangkan, saat ini tercatat kurang lebih ada 2.000 Poktan yang tersebar di 35 Kecamatan Se-Kabupaten Pandeglang, yang terdaftar di Distan Kabupaten Pandeglang.
“Kelompok tani di Kabupaten Pandeglang 2 ribu lebih. Yang bisa menyerap tidak ada 10 persennya juga,” tandasnya. (nipal)