SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dari jumlah masing-masing KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen, yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, sebagai syarat maju di Pilkada 23 September 2020 nanti, ditemukan sebanyak 6.945 data kependudukan atau KTP dukungan “blank”, atau tak terbaca di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pandeglang.
Dari jumlah 6.945 KTP dukungan yang “blank” itu, diketahui milik Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova (KH) sebanyak 3.585 KTP dukungan, dan Bapaslon Mulyadhi – A. Subhan (Mulus) sebanyak 3.360 KTP dukungan.
Diketahui sebelumnya, Bapaslon Mulus menyerahkan dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 78.483 yang masuk DPT/DP4 Silon KPU sebanyak 75.123 dukungan. Sementara, Bapaslon KH menyerahkan dukungan yang MS sebanyak 72.657, yang terbaca dalam DPT/DP4 Silon KPU sebanyak 69.072 dukungan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menyatakan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02-02-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang, Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Jika ada data kependudukan tak terbaca di DPT/DP4, harus di koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Tujuan dari koordinasikan dengan Disdukcapil yakni, harus disinkronkan dengan DPT/DP4 instansi tersebut. Hal itu, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02-02-Kpt/06/KPU/II/2020,” kata Ahmadi, Minggu (15/3).
Hasilnya tambah Ahmadi, jika terbaca dalam sistem DPT/DP4 Disdukcapil Pandeglang (data kependudukan pendukung benar), maka dukungan tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jika data kependudukan pendukung tidak benar (tidak terbaca), maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Apalagi tambahnya, jika tidak dapat menyatakan kebenaran data kependudukan pendukungan, maka bakal dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan akan ditindaklanjuti dalam verifikasi faktual oleh Panitia Penungutan Suara (PPS), pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020 mendatang.
“”Data kependudukan yang tidak terbaca dalam Silon KPU, sudah kita sampaikan ke Disdukcapil Pandeglang, Rabu (12/3) lalu,” tandasnya.
Jika Disdukcapil Pandeglang sudah menyampaikan kembali hasil pencermatannya ke KPU menurutnya, maka KPU Pandeglang akan mengundang kembali LO Bapaslon perseorangan dan Bawaslu Pandeglang, untuk menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi (Vermin) dan dukungan kegandaan.
“Informasi dari Disdukcapil, proses pencermatan data tersebut akan memakan waktu sekitar satu minggu hari kerja,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Disdukcapil Pandeglang Tb Agus Muhidin mengaku, pihaknya akan senantiasa membantu KPU baik dari Divisi Teknis Penyelenggaraan maupun Divisi Data dan Informasi (Datin).
“Pada prinsipnya, kami memberikan pelayanan yang terbaik,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post