SATELITNEWS.ID, SERANG–Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerjasama dengan Lembaga Demografi FEB UI, memilih Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang sebagai Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi.
Selain menjadi percontohan, KPK juga memberikan penghargaan kepada pegawai terbaik Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menuturkan, bahwa penghargaan tersebut karena para pegawai dinilai KPK dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak ditemukan melakukan gratifikasi.
“Semua bagus dalam pelayanan, tidak ada pungutan baik di Disdukcapil atau UPT. Ini merupakan percontohan yang nanti akan diterapkan Disdukcapil se Indonesia,” ujar Abdullah Kamis (4/11/2021).
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, pemberian penghargaan diberikan usai Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo, dan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda KPK, Irrene Vara Lovani di Aula Disdukcapil pada Rabu, 3 November 2021.
Dalam pemaparannya baik Yulianto Sapto Prasetyo dan Irrene Vara Lovani menyatakan, hasil Pilot Study yang bekerjasama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) ini positif dan menimbulkan energi positif yang akan menjadi referensi berharga untuk kemajuan instansi pelayanan publik yang bersih dalam melayani.
“Gratifikasi boleh jadi adalah akar dari korupsi sehingga jika gratifikasi dapat dihindari-dapat ditolak yang kemudian semoga korupsi tidak akan terjadi. Maka sebagai ASN atau Pejabat ASN wajib menolak gratifikasi, karena memang juga bertentangan dengan sumpah jabatan. Itu paparan sosialisasi anti gratifikasi yang disampaikan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI,” ungkap Jajang.
Dijelaskan Jajang, Disdukcapil Kabupaten Serang dipilih untuk mengikuti Pilot Study pembudayaan anti gratifikasi secara nasional. Untuk mewakili kabupaten itu Disdukcapil Kabupaten Serang dan mewakili kota yakni Kota Makassar, kalau untuk BUMN Telkom dan OJK. Dalam Pilot Study ini ada serangkaian intervensi program yang diberikan kepada pegawai yang di pilih sebanyak 33 orang.
“Nah 33 orang pegawai ini dibimbing untuk memahami konten anti gratifikasi, dia harus paham anti gratifikasi, dia harus paham dari mulai konsep sampai tataran implementasi di lapangannya seperti apa. Jadi yang 33 orang ini nanti tahu esensi gratifikasi, dan gratifikasi harus dihindari, harus ditolak, karena itu terkait berkaitan dengan jabatan dia sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara),” paparnya.
Jajang berharap, apa yang didapatkan dalam pilot study dapat ditindaklanjuti minimal di internal unit pelayanan publik Disdukcapil maksimumnya di semua OPD yang melakukan pelayanan publik.
“Ini supaya teman-teman pegawai ASN mengingat bahwa di dalam bekerja itu kita terikat dalam sumpah jabatan, sebenernya seperti itu,” tuturnya. (sidik)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.



















