SATELITNEWS.ID, SERANG–Seorang gadis sebut saja Melati (16), asal Kabupaten Serang, menjadi korban perkosaan digilir empat pelaku, yang dikenalnya melalui facebook. Sebelumnya, korban dipaksa meminum hexymer dan minuman keras (Miras).
Empat pelaku yang diduga memerkosa korban diantaranya, berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kasus yang dialami korban, berawal saat perkenalan korban dengan MA lewat media sosial (facebook). Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.
Tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dijemput MA dan dibawa kesebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Di sana, korban dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom, serta pil hexymer.
Setelah korban mabuk, MA membawa korban kesebuah rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri akibat pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan secara bergiliran oleh keempat pemuda bejad tersebut.
Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, kepada orangtuanya.
Baca Juga: Bedolan Pamarayan Kabupaten Serang, Tradisi Turun Temurun yang Dinanti Masyarakat
Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu, MA, TM dan MY, di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA, tidak ada di lokasi.
Warga yang emosi, sempat mengarak ketiganya. Beruntung, aparat kepolisian dari Polres Serang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat, dan mencegah terjadinya main hakim sendiri, serta pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, membenarkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Pelakunya empat orang. Sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA, masih dalam pengejaran,” kata Kapolres, Kamis (18/11/2021).
Menurut AKBP Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.
“Setelah korban tak sadarkan diri, dicabuli secara bergilir,” ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa
Kapolres juga mengungkapkan, salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial (facebook). Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (sidik)

















