SATELITNEWS.COK, LEBAK–Upaya mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak terus didorong. Sejumlah ruas jalan kabupaten yang memiliki tingkat mobilitas kendaraan tinggi diusulkan naik status menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun pemerintah pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri, menilai langkah tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meringankan beban keuangan daerah. Selain itu, peningkatan status kewenangan diharapkan membuat penanganan jalan lebih maksimal karena disesuaikan dengan tingkat aktivitas kendaraan yang melintasinya. “Berharap ada ruas jalan kabupaten yang diserahkan ke provinsi atau ke pusat. Karena rasanya sudah seperti jalan nasional aktivitasnya,” kata Ujang Giri, Selasa (20/10/2026).
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Ugi itu menyebut Jalan Raya Cileles-Malingping serta ruas Cibayawak-Sawarna-Ciawi sebagai jalur yang perlu dipertimbangkan. Menurutnya, kedua ruas tersebut memiliki mobilitas yang cukup tinggi sehingga membutuhkan perhatian lebih dalam hal pembangunan maupun pemeliharaan.
Ugi mengatakan, tingginya lalu lintas kendaraan membuat kondisi jalan lebih cepat mengalami penurunan apabila tidak diimbangi dengan konstruksi dan pemeliharaan yang memadai. Karena itu, peningkatan status jalan dinilai dapat menjadi salah satu solusi. “Biar tidak cepat rusak jalannya, kalau kelasnya sudah naik,” ujarnya.
Di sisi lain, pengalihan kewenangan juga dinilai memberikan ruang fiskal bagi Pemkab Lebak. Anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menangani ruas jalan tersebut dapat ditekan apabila kewenangannya sudah beralih kepada pemerintah provinsi atau pusat. “Kalau ruas jalan kita usulkan, maka APBD kita tidak terlalu terbebani, irit dan efisien. Karena terbantu oleh mereka,” katanya.
Ugi menilai langkah tersebut memiliki dasar pengalaman. Ia mencontohkan Jalan Raya Cikumpay-Ciparay yang pada 2022 dialihkan dari kewenangan pemerintah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Contoh Cikumpay-Ciparay tahun 2022, itu bisa diambil alih oleh provinsi dari kabupaten, pada zaman Bupati Iti Octavia. Termasuk kabupaten dan kota kalau provinsi, nanti ditetapkanlah SK,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan 1.000 Aslinmas Untuk Apel Akbar
Upaya meringankan beban APBD juga tengah menjadi perhatian Pemkab Lebak melalui rencana penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Penataan tersebut diarahkan agar struktur pemerintahan lebih efektif sekaligus menekan beban belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, efisiensi anggaran dinilai perlu dilakukan dari berbagai sisi. Salah satunya dengan memastikan pembiayaan infrastruktur sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Karena itu, Ugi berharap Pemkab Lebak tidak hanya melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengkaji tingkat mobilitas dan fungsi strategis setiap ruas sebelum mengajukan perubahan status. “Harapannya ruas-ruas jalan yang mobilitasnya tinggi bisa diusulkan, sehingga penanganannya lebih optimal dan APBD kita juga tidak terlalu terbebani,” pungkasnya.(mulyana)

















