SATELITNEWS.ID, SERANG—Sebagian besar kepala daerah di Provinsi Banten mengambil jalan aman dalam penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Tak mau disalahkan buruh maupun pengusaha, mereka menyerahkan keputusannya kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dengan memberikan dua opsi untuk ditetapkan.
Lima bupati dan wali kota di Provinsi Banten sudah menyampaikan opsi dalam rekomendasi UMK tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Rabu (24/11). Kelima bupati dan wali kota tersebut menyampaikan dua opsi untuk UMK 2022 yang akan ditetapkan Gubernur.
Pertama versi buruh dengan kenaikan upah dari tahun 2021 sebesar 10 persen atau lebih, dan kedua versi pengusaha yang tergabung dalam Apindo, yakni kenaikannya sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang besaranya diangka 0,71 sampai 1,5 persen. Bahkan pengusaha di Tangsel menghendaki UMK 2022 di wilayahnya tidak mengalami kenaikan sepeser pun.
Kelima bupati dan wali kota yang menyampaikan dua opsi tersebut yakni, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wali Kota Tangerang Arif R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Bunyamin Davnie dan Wali Kota Serang Syafrudin.
Sementara tiga bupati dan wali kota yang menyampaikan satu angka UMK 2022 yakni Bupati Pandeglang Irna Narulita usulannya Rp2.800. 292,64. Bupati Lebak Itu Octavia Rp2.773.590 dan Wali kota Cilegon Helldy Agustian Rp4.340.254,18.
Adapun bupati dan wali kota yang menyampaikan dua opsi untuk besaran UMK 2022 yakni Kota Serang Rp3.911.373,69 (unsur buruh) dan Rp3.850.467,96 (unsur Apindo).
Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan
Kemudian, Kota Tangerang dalam rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan ke WH, tidak menyebutkan angka pasti akan tetapi dalam suratnya disebutkan, pertama kenaikan upah sesuai dengan PP 36/2021 sebesar 0,56 persen atau Rp23.798,17, padahal situasi mulai membaik. Kedua, UMK 2021 penetapannya saat pandemi naik 1,5 persen atau Rp62.986,32 dari UMK 2020.
“Kota Tangerang saat ini PPKM level I, dan dalam kondisi aktifiktas sosial ekonomi masyarakat lebih baik dibandingkan tahun 2020,” jelas Wali kota Tangerang, Arif dalam kutipan rekomendasi UMK 2022.
Sementara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rekomendasinya adalah muncul angka UMK 2022 naik 1,17 persen atau Rp49.421, 86 dari 2021. Opsi kedua, Apindo menginginkan UMK 2022 di Tangsel masih sama dengan 2021, dengan berbagai alasan yaitu, pandemi Covid-19, sepanjang tahun upah di Tangsel tidak lebih besar dari Kabupaten Tangerang dan pergerakan angka statistik di Tangsel berimbang dengan Kabupaten/Kota Tangerang.
Kabupaten Tangerang, dalam rekomendasinya menyampaikan dua opsi. Pertama dari unsur buruh UMK 2022 naik 10 persen dari 2021, yakni Rp4.653.872,92, dan kedua, dari unsur Apindo yang menyatakan bahwa UMK 2022 disesuaikan dengan PP 36/2021 serta mempertimbangkan kenaikan upah yang ada di wilayah Tangerang Raya. Kabupaten Serang, juga menyampaikan dua opsi UMK 2022 yakni, Rp4.636.500 (unsur buruh), dan Rp4.215.180,86 (unsur Apindo).
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi (Depepro Banten menunda penetapan UMK tahun 2022. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten Pembahasan UMK Tahun 2022 pada hari Rabu tanggal 24 November 2021.
“Pada berita acara Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu disebutkan, penundaan penetapan UMK Tahun 2022 menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia atas judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya. Putusan akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021,” kata Ketua Depepov Banten yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang
Dijelaskannya, dalam berita acara tersebut ditandatangi oleh Wakil Ketua 1 Asep Abdullah, Wakil Ketua 2 Epi Hasan Rifai, Sekretaris Indra Ginanjar Gumelar, 7 orang unsur Apindo, 7 orang unsur buruh, serta 6 orang unsur pemerintah.
“Keputusan UMK 2022 nantinya seperti apa , kita tunggu hasil dari MK nanti besok (hari ini, red),” kata Al Hamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsos Disnakertrans Banten, Karna Wijaya.
Sementara, gelombang aksi unjuk rasa buruh yang menuntut agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 berlanjut di depan kantor Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu (24/11). Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Kami menuntut UMK 2022 yang akan diputuskan oleh Gubernur kenaikannya 10 persen,” ujar salah seorang buruh, Rusli.
Ia mengungkapkan, kenaikan UMK 10 perse dari upah 2021 sangat wajar dan berperikemanusiaan. “Saya bekerja di Kota Tangerang. Kalau kondisi Pandemi Covid-19 dianggap kendala untuk upah baik 10 persen dari tahun 2021, itu tidak tepat. Faktanya perkenonomian saat ini sudah membaik,” katanya.
Aksi buruh juga digelar di depan kantor Wali kota Cilegon, Rabu (24/11). Mereka mengaku kecewa kepada Wali kota Cilegon Helldy Agustian yang telah meneken rekomendasi kenaikan UMK Kota Cilegon sebesar 0,71 persen, pada Selasa (23/11) malam.
Hasil pantauan di lapangan, ratusan buruh tiba di depan kantor Wali kota Cilegon sekira pukul 12.30 WIB. Mereka langsung memalangkan mobil komando dan berorasi atas kekecewaan buruh atas rekomendasi kenaikan UMK oleh Wali kota Cilegon.
Ketua Forum Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengaku kecewa atas keputusan Wali kota Cilegon yang telah meneken surat rekomendasi UMK sebesar 0,71 persen dari upah.
“Kami turun ke jalan lagi saat ini, merupakan bentuk kekecewaan buruh di Kota Cilegon terhadap Wali kota Cilegon yang telah meneken kenaikan UMK sebesar 0,71 persen,” kata Rudi kepada awak media di sela-sela demo, Rabu (24/11).
“Kami menuntut 13,50 persen. Sebetulnya tim ahli juga sudah memberikan angka sebesar 3,51 persen. Artinya pak wali bijak lah ambil angka dari tim ahli itu,” sambungnya. (luk/rus/enk/bnn/gatot)
























