SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara tempat – tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Tangerang selama dua pekan mulai 16 – 30 Maret 2020. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjabarkan penutupan sementara tersebut ditujukan bagi tempat – tempat hiburan dan wisata sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tangerang.
“Untuk tempat – tempat perbelanjaan tidak ditutup, sementara yang sudah ditutup adalah ruang – ruang publik seperti taman yang ada di Kota Tangerang,” jelas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, selain penutupan sementara, melalui surat edaran tersebut Pemkot juga akan menunda acara – acara publik serta membatasi jam operasional tempat – tempat yang berpotensi bisa menjadi pusat keramaian.
Dengan ditempuhnya langkah ini, Pemkot Tangerang mengharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corono yang kini telah menjadi pandemi. “Demi keselamatan dan kebaikan bersama, diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat di Kota Tangerang,” pungkas Sekda.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Andri Permana mengapresiasi kebijakan pembatasan aktivitas sosial (social distancing) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Ini katanya membuktikan bahwa pemerintah Kota Tangerang menempatkan keselamatan rakyat sebagai dasar hukum tertinggi.
Kebijakan social distancing ujarnya cukup mampu meredam penyebaran COVID-19 apabila diikuti dengan tanggung jawab sosial (social responsibility) dari semua pihak. “Social responsibility menjadi variabel utama keberhasilan kebijakan social distancing, karena social distancing yang dilakukan di area pendidikan, perkantoran, dan area publik lainnya memerlukan kesadaran dari seluruh pihak untuk menjalankan kebijakan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Satelit News, kemarin.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 24 September, Cek Lokasinya
Wacana lockdown katanya tidak perlu dilakukan apabila kesadaran akan tanggung jawab sosial menjalankan kebijakan pembatasan aktivitas sosial di masyarakat sudah tinggi. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Korea Selatan mengantisipasi penyebaran COVID-19 tanpa melalui kebijakan lockdown.
“Saatnya semua elemen masyarakat baik legislatif, eksekutif, TNI, kepolisian, tokoh agama, media, akademisi, aktivis sosial, ormas, tokoh masyarakat) gotong royong menumbuhkan kesadaran tanggung jawab sosial masyarakat terhadap kebijakan social distancing,” ujar pria yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (made)


















