SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No:561/Kep282-Huk/2021 tanggal 30 November 2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2022.
Serikat buruh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar pada Senin (6/11) dan melakukan aksi mogok selama tiga hari. Hal itu dilakukan apabila tuntutannya tidak dipenuhi, yaitu kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang KSPSI (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Banten yang tidak menaikan UMK Kabupaten Tangerang.
“Sikap kita tegas menolak terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Banten No:561/Kep282-Huk/2021,” kata Supriadi kepada Satelit News, saat ditemui di kantor DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Rabu (2/12).
Kata Supriadi, pihak buruh menuntut agar Gubernur Banten melakukan revisi SK UMK tahun 2022, agar naik menjadi 4,5 persen. Menurutnya, apabila dalam waktu 3×24 jam tidak dilakukan revisi kenaikan UMK, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Gubernur Banten pada Senin (6/12) dalam skala besar.
Supriadi menegaskan, para buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara serentak selama tiga hari, apabila tuntutannya tidak dipenuhi. Menurutnya, SK Gubernur tentang pengupahan harus merujuk kepada hasil kesepakatan LKS Tripartit Provinsi Banten pada tanggal 29 November 2021, yang telah menyetujui kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 persen.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang
“Kami menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK (Kabupaten atau Kota) tahun 2022, dimana revisi merujuk pada pokok pikiran yang dirumuskan LKS Tripartit yaitu kenaikan upah sebesar 5,4 persen,” kata Supriadi.
Lanjut Supriadi, SK Gubernur tentang penetapan UMK tersebut masih berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusional telah dinyatakan sebagai UU Inkonstitusional bersyarat.
Dengan kata lain, kata Supriadi UU tersebut belum merujuk pada konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945. Maka dari itu, seharusnya dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah Daerah harus berlaku cermat dan peka.
“Bahwa terdapat dalam putusan MK amar ketujuh agar menangguhkan pemberlakuan peraturan yang sifatnya strategis dan berdampak luas,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan dari para serikat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, hanya saja tinggal disepakati. Menurutnya, UMK Kabupaten Tangerang sudah berada di titik yang tinggi untuk industri dan manufaktur. Dia juga mengatakan, akan melakukan diskusi dengan para pihak tripartid.
“Permohonan serikat buruh sudah ada, Apindo sudah ada tinggal kita sepakati. UMK kita sudah berada di titik yang tinggi untuk industri dan manufaktur,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026























