SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyebabnya antara lain, terbukti bersalah melakukan kasus asusila dan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, dari tiga ASN tersebut ada dua ASN yang sudah diberhentikan. Salah satunya, seorang guru di Gunungsari yang melakukan tindakan asusila dan proses hukumnya sudah inkrah.
Sedangkan satu orang lagi, merupakan staf kecamatan lantaran tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 46 hari. “Sekarang, ada satu yang menunggu ancaman diberhentikan, dia guru, kasus asusila di Cikande. Sekarang sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP),” kata Surtaman, Rabu (15/12/2021).
Katanya, pemberhentian terhadap ASN dilakukan dengan hormat. Karena untuk sekarang ini, diluar kasus korupsi pemberhentiannya dilakukan dengan hormat.
“Mereka dapat pensiun, tapi minimal masa kerja 10 tahun, tidak sebesar pensiun normal. Jadi dihitung dengan masa kerjanya,” ujarnya.
Ia berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di lingkungan Pemkab Serang. Karena selama ini, sosialisasi disiplin dan monitoring terus digencarkan kepada para ASN.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Tapi, kenyataanya ada saja pelanggaran. Dari 9.300 ASN, kalau satu dua orang yah (ada terkena sanksi),” tuturnya. (sidik)
























