SATELITNEWS, LEBAK—Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan kebijakan di tahun 2022 nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih akan fokus pada enam kebijakan. Di antaranya melanjutkan pengendalian Covid-19. Hal itu dilakukan agar pemulihan dampak virus yang bermula dari Negeri Tiongkok tersebut bisa teratasi dengan maksimal.
Pengendalian Covid-19, kata Iti dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
“Menghadapi risiko pandemi Covid-19 serta ketidakpastian bidang kesehatan dan perekonomian nasional, saya mengajak seluruh lembaga atau instansi vertikal agar dapat mengelola Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2002 secara lebih cermat, transparan dan akuntabel,” tegas Iti disaat menyerahkan DIPA kepada satuan kerja instansi vertikal di Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (17/12/2021).
“Saya harapkan dari DIPA ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak,” timpal Iti.
Penyerahan DIPA menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Rangkasbitung Nomor: S-143/WPB .11/KP.03/2021 tanggal 2 Desember 2021 perihal penyerahan DIPA Tahun 2022, diberikan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kepada masing-masing perwakilan dari Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Komandan Batalyon Mandala Yudha Kostrad, Pengadilan Negeri Lebak, Pengadilan Agama Lebak, Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung, LPMP Banten, Kantor Kementerian Agama Lebak, BPS Lebak, Kantor Pertanahan Lebak, dan KPU Kabupaten Lebak.
Di tempat yang sama, Kepala KPPN Rangkasbitung Wahyudi Sugiharto mengatakan, meski menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia khususnya wilayah Lebak di Tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif, berhasil mengendalikan varian delta dengan lebih cepat sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat.
Baca Juga: Dampak Erupsi GAK Masih Terasa, Pemkab Lebak Perpanjang Kebijakan PJJ
“Kami mengharapkan DIPA Tahun 2022 dapat segera ditindaklanjuti agar kegiatan dapat dilaksanakan segera diawal tahun 2022. Tujuannya agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta proses pengadaaan sudah bisa dimulai proses pelelangan sampai penandatanganan kontrak. Jadi bulan Januari 2022 pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa sudah bisa dimulai,” pungkasnya.(mulyana)
























