Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Penghuni di Cibodas Terancam Hukuman Mati

Oleh Made Nusantara
Selasa, 4 Jan 2022 17:37 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Penghuni di Cibodas Terancam Hukuman Mati

Suasana sidang kasus pembakaran bengkel yang tewasnya tiga penghuni di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1. IRFAN/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terdakwa kasus pembakaran bengkel di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang tewaskan lima penghuni, Merry Anastasia menjalani sidang perdana. Merry terancam hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung secara virtual dan tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1, Selasa, (04/01/2021).

Dalam sidang tatap muka ini menghadirkan kuasa hukum terdakwa, Azmi Sahputra. Sementara, terdakwa Merry hadir secara virtual di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan Merry didakwa pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, pasal 187 ayat 3 KUHP dan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Kesengajaan dalam Pembakaran sehingga Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.  “Jadi ancaman hukuman maksimal pidana mati. Tapi materi belum dibuka, kami akan membuktikan di persidangan dakwaan alternatif itu,” ujarnya.

Dia mengatakan memang ada unsur kesengajaan perbuatan yang dilakukan oleh Merry sehingga menyebabkan orang kehilangan nyawa. Namun demikian, dalam hal ini kata Dapot pihaknya akan menunggu dalam fakta persidangan.

“Dalam berkas perkara itu ada (berencana) cuman nanti kita liat dari fakta persidangan nanyi ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban,” ungkapnya. Sidang selanjutnya beradegan mendengar para saksi. Kata Dapot pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ini.

“Ke depannya kita langsung melakukan pemanggilan kepada saksi, nanti kita pilah dulu berapa saksinya, pokonya sesuai dengan fakta yang ada dalam berkas perkara tersebut,” katanya.  Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.

Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten

Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit.

Aksi keji yang dilakukan oleh Merry ini disinyalir karena urusan asmara. Saat itu, Merry yang tengah hamil tiga bulan akibat hubungannya dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban. Awalnya Lionardi bakal tanggung jawab dengan menikahi Merry.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Namun hal itu tak disetujui oleh orang tuanya yakni Edi dan Lilis, terjadilah cek- cok di bengkel. Merry yang kecewa pun pergi namun kembali lagi ke dengan melempar sejumlah botol bensin serta membakar rumah yang sekaligus dijadikan bengkel motor.

Kuasa Hukum Merry, Azmi Sahputra mengatakan pihaknya akan menggunakan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempercepat persoalan tersebut untuk melihat spektrum kasusnya. Terkait dakwan, pihaknya pun akan menyisir kembali fakta soal unsur kesengajaannya. “Kesengajaannya atau siapa sih yang paling dominan atas terjadinya peristiwa ini gitu lo. Sekadar informasi Merry adalah korban perempuan dari seseorang yang berstatus pacaran,” katanya.

“Dia hamil dia seorang dokter yang juga harus dipertimbangkan rasa kemanusiaannya tapi demi itu semuanya dan demi keadilan semuanya kita akan menggelar dalam persidangan yang sangat terbuka sehingga keterangan,” tambahnya.

Azmi mengatakan kondisi Merry saat ini tengah terguncang ditambah kondisinya yang hamil 7 bulan. Azmi mengungkapkan Merry juga memiliki satu penyakit yang memang harus mendapatkan perawatan medis. “Sekali lagi yang kita bilang Merry adalah korban dari sebuah percintaan dominannya laki-laki yang harus kita pikirkan itu. Ini adalah aspek lain yang harus kita bela gitu,” pungkasnya. (irfan)

Baca Juga: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa

 

 

Tags: Pembakar Bengkel Terancam Hukuman Matipn tangerangSidang Pembakar Bengkel yang Tewaskan Tiga Orang
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Selasa, 1 Sep 2026 22:08 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Senin, 31 Agu 2026 17:53 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:23 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Senin, 31 Agu 2026 17:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.