SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terdakwa kasus pembakaran bengkel di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang tewaskan lima penghuni, Merry Anastasia menjalani sidang perdana. Merry terancam hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung secara virtual dan tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1, Selasa, (04/01/2021).
Dalam sidang tatap muka ini menghadirkan kuasa hukum terdakwa, Azmi Sahputra. Sementara, terdakwa Merry hadir secara virtual di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan Merry didakwa pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, pasal 187 ayat 3 KUHP dan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Kesengajaan dalam Pembakaran sehingga Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. “Jadi ancaman hukuman maksimal pidana mati. Tapi materi belum dibuka, kami akan membuktikan di persidangan dakwaan alternatif itu,” ujarnya.
Dia mengatakan memang ada unsur kesengajaan perbuatan yang dilakukan oleh Merry sehingga menyebabkan orang kehilangan nyawa. Namun demikian, dalam hal ini kata Dapot pihaknya akan menunggu dalam fakta persidangan.
“Dalam berkas perkara itu ada (berencana) cuman nanti kita liat dari fakta persidangan nanyi ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban,” ungkapnya. Sidang selanjutnya beradegan mendengar para saksi. Kata Dapot pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ini.
“Ke depannya kita langsung melakukan pemanggilan kepada saksi, nanti kita pilah dulu berapa saksinya, pokonya sesuai dengan fakta yang ada dalam berkas perkara tersebut,” katanya. Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.
Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten
Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit.
Aksi keji yang dilakukan oleh Merry ini disinyalir karena urusan asmara. Saat itu, Merry yang tengah hamil tiga bulan akibat hubungannya dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban. Awalnya Lionardi bakal tanggung jawab dengan menikahi Merry.
Namun hal itu tak disetujui oleh orang tuanya yakni Edi dan Lilis, terjadilah cek- cok di bengkel. Merry yang kecewa pun pergi namun kembali lagi ke dengan melempar sejumlah botol bensin serta membakar rumah yang sekaligus dijadikan bengkel motor.
Kuasa Hukum Merry, Azmi Sahputra mengatakan pihaknya akan menggunakan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempercepat persoalan tersebut untuk melihat spektrum kasusnya. Terkait dakwan, pihaknya pun akan menyisir kembali fakta soal unsur kesengajaannya. “Kesengajaannya atau siapa sih yang paling dominan atas terjadinya peristiwa ini gitu lo. Sekadar informasi Merry adalah korban perempuan dari seseorang yang berstatus pacaran,” katanya.
“Dia hamil dia seorang dokter yang juga harus dipertimbangkan rasa kemanusiaannya tapi demi itu semuanya dan demi keadilan semuanya kita akan menggelar dalam persidangan yang sangat terbuka sehingga keterangan,” tambahnya.
Azmi mengatakan kondisi Merry saat ini tengah terguncang ditambah kondisinya yang hamil 7 bulan. Azmi mengungkapkan Merry juga memiliki satu penyakit yang memang harus mendapatkan perawatan medis. “Sekali lagi yang kita bilang Merry adalah korban dari sebuah percintaan dominannya laki-laki yang harus kita pikirkan itu. Ini adalah aspek lain yang harus kita bela gitu,” pungkasnya. (irfan)
Baca Juga: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa
























