SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, mengingatkan para pejabat eselon III dan beberapa eselon IV untuk membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan tersebut paling lambat April 2022.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan jadwal terkait LHKPN ini kepada pejabat pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Karena menurutnya, LHKPN ini merupakan salah satu syarat pemenuhan laporan dari pihaknya kepada inspektorat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN ini sudah dimulai dari Januari paling telat April, nanti kita sosialisasikan,” kata pria yang akrab disapa Ishak ini, Rabu (12/1/2022).
Ishak menuturkan untuk tahun 2022 ini yang wajib menyusun LHKPN antara lain pejabat eselon III dan beberala Eselon IV yang jabatannya strategis seperti di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun ia memastikan, mereka semua sudah bisa menyusun LHKPN. “Rata rata sudah bisa, tahun kemarin kita sudah 100 persen. Tapi yang jelas, selama pandemi (kekayaannya) menurun,” ujarnya.
Baca Juga: 66 Pejabat Pemkab Serang Belum Penuhi LHKPN
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman menambahkan, bagi pejabat yang tidak membuat LHKPN sanksinya bisa terkena pemotongan TPP. Karena loyalitas terhadap pekerjaan dianggap berkurang.
“Sanksinya bisa dipotong TPP, di kita ada sanksi sedang dan sanksi ringan, jadi wajin membuat LHKPN,” tuturnya. (sidik)
























