SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 66 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, belum membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Paling lambat LHKPN tersebut, harus sudah dilaporkan pada 31 Maret 2023.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mohamad Mujtahidi mengatakan, orang yang harus melaporkan LHKPN di Kabupaten Serang, total jumlahnya ada sebanyak 352 0rang. Itu terdiri dari eksekutif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jadi yang sudah lapor LHKPN ada sebanyak 286 orang atau 81,5 persen dan yang belum lapor sebanyak 66 orang,” kata Mujtahidi, Senin (20/3/2023).
Adapun orang yang wajib lapor, kata Mujtahidi meliputi pejabat Eselon II, Eselon III, eselon IV Bapeda, Bapenda, Inspektorat, DPMPTSP, BPKAD dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaporan LHKPN ini tenggat waktunya sampai 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam.
“Bagi yang tidak melaporkan LHKPN ada sanksinya. Namun bagi yang tida bisa ada bagian konselingnya ke pak ohim, kita bantu,” tuturnya.
Mujtahidi mengungkapkan, pejabat yang masih banyak belum melaporkan LHKPN paling banyak dari pejabat eselon III. Dimungkinkan ada beberapa penyebab sehingga mereka belum melaporkan.
“Alasannya mungkin waktu karena kesibukan, jadi belum sempat melaporkan, kemudian ada yang gak bisa sehingga perlu dibantu seperti di Kecamatan. Tapi yang jelas mereka harus melaporkan semua harta kekayaannya,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post