SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak meminta pihak terkait untuk tidak saling lempar persoalan pendangkalan terhadap persawahan di Kecamatan Cimarga. Hal itu diungkapkanya pada saat audiensi dengan petani sawah serta Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya, Kecamatan Cimarga di salah satu aula Pemkab Lebak, Rabu (12/01/2022).
Ada 87 hektare persawahan di Kecamatan Cimarga yang saat ini kondisinya tidak bisa ditanami padi, akibat digenangi air dan limbah yang diduga dampak aktivitas pertambangan pasir di wilayah setempat. Peristiwa itu terjadi beberapa tahun terakhir yang membuat para petani sawah merugi. “Saya tidak mau lagi saling lempar diantara mereka (perusahaan). Semua harus bertanggungjawab,” kata Nana.
Menanggapi peristiwa tersebut, pemerintah daerah pun akan segera melakukan tindakan pemulihan terhadap bencana yang melanda warga Kecamatan Cimarga. “Kesepakatan bersama normalisasi Sungai Cirahong dan Sungai Cimarga ke Situ Palayangan. Setiap minggu berkaitan dengan progresnya akan dipantau,” katanya.
“87 hektare itu perkirakan, itu masih diverifikasi. Fakta di lapangan (pendangkalan), banjir dan sampai sungai kanan-kiri yang terjadi akan di segera ditindaklanjuti,” timpalnya. Kata Nana, terkait dengan aktivitas pertambangan saat ini kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Banten. Artinya, Pemkab Lebak sifatnya koordinasi.
“Pemda kewenangannya terbatas. Kita mengawal peraturan daerah. Di luar itu kita nggak bisa apa-apa. Jadi maksud saya jangan hanya pemda tapi provinsi dan pusat, sama-sama ini meluruskan bagaimana persoalan ini bisa selesai dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Nana mengklaim, sejauh ini sesuai aturan dan ketegasan pemerintah daerah sudah memperlakukannya salahsatunya memberikan sanksi tegas kepada perusahan tambang yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Barcode Biosolar Belum Terbit, Biaya BBM Truk Sampah Lebak Membengkak
“Sesuai peraturan daerah sanksi administrasi ada tahapannya, mulai dari teguran 1 dan 2, sampai pencabutan izin. Bahkan, ada 2 perusahan ilegal, saya kembalikan ke ESDM karena melanggar minerba,” imbuhnya.
Selepas acara audiensi, Kepala Desa Mekarjaya Udi mengaku kecewa baik yang hadir maupun hasil dari audiensi tersebut. Sebeb, apa yang di sampaikan pimpinan LH seakan tidak akan menyelesaikan persoalan yang sudah merenggut hak petani sawah.
“Kita kecewa pengusaha diundang yang datang antek-anteknya. Bahkan kita berharap Sekda yang datang hanya perwakilan. Kita menilai persoalan ini tidak serius ditangani perusahaan tambang pasir. Kalau langkah ini tidak ada upaya penyelesaian, kita pasti akan upaya langkah hukum sesuai UU yang berlaku,” papar Udi.
Menurut Udi, akibat adanya pendangkalan akibat diduga limbah pasir, mata pencaharian para petani sawah sehari-hari itu hancur akibat ulah oknumang mencari keuntungan di atas penderitaan orang “Ketika ada limbah, masyarakat kita menangis dan menjerit. Sebab, penghasilan kehidupan sehari-hari di rusak oleh oknum,” katanya.
“Normalisasi sungai kita nggak yakin akan dilakukan. Karena sudah sering kali menjanjikan tapi hasilnya nihil sampai sekarang. Soal kompensasi, pengusaha pernah menjanjikan, tapi. Lagi-lagi hanya jadi kabar burung saja,” Udi memaparkan.(mulyana)
























