SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Rumah Makan (RM) penjual Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang diduga milik Kepala Desa (Kades) Banyuasih, ternyata ada fasilitas karaokenya.
Kali ini, di RM yang diduga jadi tempat “tongkrongan” Camat itu, fasilitas karaokenya ditutup oleh Satpol PP Pandeglang. Sebab, khusus RM-nya dianggap tak melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Juhanas Waluyo menyatakan, penutupan itu sebagai tindak lanjut atas hasil operasi dan razia Satpol PP Pandeglang, yang menemukan miras diarea RM tersebut.
“Tempat karaoke di Banyuasih, sudah kami tutup. Tadi itu, kita bareng DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), sudah memberikan pembinaan kepada pemiliknya,” kata Juhanas, Jumat (14/1/2022).
Katanya, tempat karaoke yang ada di RM tersebut, milik Masito, yang diketahui statusnya selaku Kakak kandung Kades Banyuasih. “Kepada Pak Masito, untuk aktivitas Karaoke dan bernyanyi, kami larang keras. Karena, belum berizin,” tegas pria yang akrab disapa Kang Jo ini.
Akan tetapi katanya, untuk rumah makan tidak ditutup. Karena, tidak ada ketentuan yang dilanggar. Oleh karenanya, untuk RM-nya masih boleh beroperasi.
Baca Juga: Kawasan Wisata Pandeglang Masih Jadi Tempat Penjualan dan Peredaran Miras
“Rumah makan masih kami perbolehkan, dengan ketentuan tidak sampai malam-malam. Buka sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) PPKM, sampai jam 21.00 WIB,” tandasnya.
Kaitan Miras tambahnya, pemiliknya sudah membuat pernyataan tidak akan menjualnya lagi. “Kalau ditemukan lagi, ada bukti yang memang di sana menjual Miras. Kami akan tindak lagi. Bahkan, kami akan bawa kasusnya sampai ke pengadilan yustisi,” tambahnya.
Pada saat operasi ditemukan Miras, pemiliknya sudah di sanksi. “Karena ini baru pertama ditemukan, kami melakukan secara non yustisi. Yang bersangkutan, membuat surat pernyataan di atas materai, untuk tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.
Apabila dikemudian hari melanggar peraturan yang sama, tidak ada lagi toleransi. Pihaknya akan menindak tegas.
“Kami akan naikan ke pengadilan. Jadi kita dengan DPMPD, sudah melakukan teguran kepada pemilik, termasuk pada Kepala Desanya, secara lisan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, para ulama dari Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kembali bergerak melakukan penolakan keberadaan Rumah Makan (RM) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Baca Juga: Terkait Tambak Tak Berizin, Satpol PP Pandeglang Ancam Tutup Paksa
Kali ini, mereka mendatangi Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (13/1/2022). Kedatangannya itu, sekaligus menyampaikan keresahannya bahwa RM itu diketahui warga jadi tempat “tongkrongan” Camat yang diduga sambil mabuk – mabukan.
Diketahui, sejumlah ulama yang turut hadir diantaranya, Tokoh Agama, Mama Haji Ujang, Ketua MUI Kecamatan Cigeulis, para pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang. (nipal)
