SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satpol PP Kabupaten Pandeglang, segera melakukan inventarisasi atau pendataan terkait tambak udang tak berizin, di semua wilayah Pandeglang. Rencananya, semua lokasi tambak ilegal itu bakal dilakukan penutupan paksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pekan ini dirinya akan melakukan pendataan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memastikan lokasi tambak yang tidak berizin.
Dalam arti, pihaknya akan meminta data tambak udang yang sudah mengantongi izin resmi dan lengkap. Apabila ada lokasi tambak diluar itu, artinya tambak tersebut belum mengantongi atau melengkapi proses perizinan dan tidak dibenarkan untuk beroperasi alias harus ditutup.
“Segera kita koordinasikan dengan DPMPTSP, untuk menginventarisir mana saja tambak yang sudah berizin. Kalau sudah ada datanya, kita cek dan sesuaikan. Semisal ada tambak udang tapi enggak terdaftar sudah berizin, artinya dia tambak ilegal dan harus ditindak,” kata Agus, Senin (23/9/2024).
Agus memastikan, sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda), pihaknya memiliki kewajiban melakukan teguran hingga penutupan paksa terkait tambak udang tersebut. Hal itu, merupakan suatu keharusan dan diperkuat oleh aturan perundang-undangan alias berbadan hukum.
Meski demikian, pihaknya belum bisa bertindak sejauh itu karena masih harus menunggu instruksi dari pimpinan. Oleh karena itu, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait persoalan tersebut agar tidak salah langkah dan menyalahi aturan.
“Instruksi belum ada, mungkin sekarang atau hari ini akan disampaikan kepada kami. Kita tunggu saja, kalau sudah ada, akan kita tindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, munculnya persoalan banyak tambak udang diduga tak berizin, mendapat respons Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang. Instansi tersebut mencatat, hanya ada 38 tambak udang yang sudah mendapatkan izin usaha secara lengkap.
Pejabat Fungsional (Jafung) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Erik Daniswara mengatakan, pihaknya hanya melakukan pencatatan atau pendataan terhadap tambak udang yang sudah melengkapi proses perizinan usahanya di Kabupaten Pandeglang.
“Secara administrasi, tambak udang yang sudah mendapatkan izin usahanya baru ada 38 se Kabupaten Pandeglang. Hanya segitu jumlah tambak udang yang sudah mendapatkan izin usaha,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Ditanya lebih jauh mengenai mekanisme dan pendataan terhadap perizinan usaha tambak udang, Erik mengaku hal itu bukan hanya kewenangan DPMPTSP, tetapi beberapa instansi terkait lainnya.
“Kalau kita hanya terkait proses perizinannya, kalau yang lainnya mungkin ada juga di Dinas PUPR terkait RTRW dan lainnya. Nantilah kita bicara panjang lebar terkait pengawasan dan lainnya, biar semuanya jelas,” ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Mencuatnya persoalan tambak udang tak berizin dibeberapa wilayah Pandeglang mendapat sorotan anggota DPRD Pandeglang. Wakil rakyat itu meminta Pemkab bersikap tegas dan menutup tambak yang tidak mengantongi izin.
Anggota DPRD Pandeglang terpilih M Habibi Arafat secara tegas mendesak Pemkab segera menutup semua lokasi tambak yang tidak mengantongi izin. Tindakan tegas itu harus dilakukan untuk menertibkan perizinan tambak dan dijadikan contoh agar para pengusaha tidak main-main dalam mengurus izin.
“Pemda harus tegas, ditutup perusahaannya, jangan dikasih toleransi karena sekarang lagi semangat-semangatnya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kalau saja didepan mata dibiarkan, ya mau gimana ningkat PAD nya,” tuturnya.
Habibi menegaskan, agar Pemkab segera mengambil sikap terkait persoalan tersebut. Oleh karena, selama ini sudah banyak laporan terkait persoalan tersebut.
Bahkan, dirinya pernah melakukan sidak ke beberapa wilayah dan menemukan tambak udang yang tidak mengantongi izin sudah beroperasi.
“Pemda itu harus tegas karena punya alat paksa yaitu aturan. Jangan sampai, ada perusahaan yang tidak berizin dibiarkan, kalau misalnya ada perusahaan yang tidak berizin dibiarkan, itu patut diduga ada permainan dan itu gak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Habibi mengingatkan, agar Pemkab memiliki pendirian dalam menertibkan persoalan perizinan usaha tambak udang di semua wilayah Pandeglang. Tujuannya, agar tidak ada lagi perusahaan dan pengusaha nakal yang membuka usaha tanpa melengkapi perizinan.
“Pemda dan Satpol PP harus evaluasi tambak udang, galian C, dan yang lainnya, seperti ternak kandang ayam. Karena itu berkaitan dengan PAD, kalau ada perusahaan yang tidak berizin atau izinnya habis, harus segera dibereskan jangan diam saja,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post