SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang, kembali mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras), berbagai merek. Barang haram itu, didapat dari beberapa wilayah di kawasan wisata seperti Kecamatan Labuan dan Carita.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-Undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, ada dua kecamatan yang menjadi perhatian instansinya, karena kerap menjual miras. Setelah dilakukan razia, pihaknya lagi – lagi dapat menyita seratusan lebih botol miras berbagai merek.
“Kita lakukan giat, dibeberapa wilayah di Kecamatan Labuan dan Kecamatan Carita. Kita sudah amankan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek, dan kita amankan sebagai barang bukti,” kata Berlyan, Selasa (26/11/2024).
Berlyan mengatakan, selain Kecamatan Labuan dan Carita, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke sejumlah wilayah lain di Pandeglang. Apabila ada indikasi penjualan miras, pihaknya segera melakukan razia.
“Pengawasan sudah pasti terus kita lakukan, kita juga melakukan penindakan terhadap siapa saja yang menjual miras. Itu kan masuknya tipiring (tindak pidana ringan), ya kita tindak sesuai aturan yang belaku,” tambahnya.
Berlyan mengajak kepada semua lapisan masyarakat, agar bisa menyampaikan apabila ada penjualan miras di wilayahnya. Tindakan itu penting dilakukan, agar peredaran miras di Pandeglang bisa ditangani.
“Kebanyakan yang menjual miras itu, berkedok warung jamu dan warung kopi. Makanya kita harapkan, masyarakat juga bisa menyampaikan kepada kita kalau ada yang menjual miras,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post