SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dalam rangka memaksimalkan penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Bupati Pandeglang Irna Narulita menetapkan status siaga darurat bencana Covid-19, di Kabupaten Pandeglang. Ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berNomor : 360/Kep.183-Huk/2020 tentang, Status Keadaan Tertentu Siaga Bencana Covid-19 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, terhitung sejak tanggal 18 Maret sampai tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Ditetapkannya status itu kata Irna, sebagai upaya pencegahan yang lebih optimal lagi. Karena, Covid-19 itu jenis virus yang sangat berbahaya dan mematikan. Kini menurutnya, virus itu menjadi musuh bersama yang mesti dilawan secara massif.
“Kami tidak ingin, ada masyarakat yang terjangkit Corona. Penyebarannya sangat cepat, jika kami tak melakukan upaya pencegahan,” kata Irna, usai menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Camat dan rapat bersama Tim Gugus Terpadu Covid-19, di ruang pintar, Kamis (19/3).
Menurutnya, SK status siaga darurat bencana Covid-19 itu juga, sudah dikoordinasikan langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat. “Soal bisa atau tidaknya penggunaan dana TT (Tak Terduga), untuk menangani Covid-19, atau ada yang sudah positif terkena Covid-19, juga kami koordinasikan dengan BNPB. Ternyata, pemerintah harus menerbitkan SK tersebut, agar bisa menggunakan anggaran TT,” tambahnya.
Jadi tegasnya, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan sesuatu dan melakukannya itu, jangan sampai menunggu bencananya sudah terjadi. Ia juga mengingatkan, jangan sampai ketetepan itu dianggap terlalu cepat mengambil keputusan.
“Tiba-tiba ada serangan, dan ternyata masyarakat banyak yang tertular. Kita nantinya tak bisa melakukan apa-apa, kalau keputusannya tidak dipercepat. Kami melakukan pencegahan, ini meyakinkan agar masyarakat kita betul-betul bebas,” ujarnya.
Sebelumnya tambah Irna, ia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan Covid-19, agar masyarakat menghindari keramaian, sekolah diliburkan dan agenda-agenda pemerintahan ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Selain itu, ia juga sudah membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan tim gugus terpadu Covid-19, yang di dalamnya ada Forkopimda dan jajaran lainnya. Sda Surat Edaran (SE) kedua, atau instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang penyesuain kinerja atau di rumahkan (bekerja di rumah).
“Itu juga untuk mengantisipasi, sekaligus memotong mata rantai penyebaran Virus Corona. Makanya, ruang gerak dan penyebarannya harus dipersempit, salah satunya dengan langkah meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat sehari-hari. Yang terakhir itu, SK status siaga bencana Covid-19,” terangnya.
Ketua Tim Gugus Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, pihaknya siap berusaha kerja maksimal, khususnya dalam pencegahan Covid-19. Saat ini tambahnya, pihaknya terus mengimbau masyarakat, baik melalui pengumuman secara langsung, maupun melalui Surat Edaran (SE) terbuka.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sterilisasi tempat-tempat umum dan pemerintahan, dengan menyemprotkan cairan Disinfektan. “Bahkan jika masih ada sekolah yang tak libur, sudah kami kerahkan Satpol PP, untuk memberikan pengertian agar sekolah tersebut diliburkan aktivitas di sekolah, melainkan belajar di rumah. Pasti kami akan berupaya, agar warga Pandeglang tak terinfeksi Covid-19,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post