Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengungkapkan, ketiga honorer itu berinisial DO, YA dan ER. Mereka katanya, dibekuk di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam Nopol A 1826 KH, sedang menghisap barang haram sabu-sabu.
“Honorer berhasil ditangkap DO dan YA yang bertugas di Pemda Pandeglang dan ER dari Pemprov Banten. Ketiganyakami ditangkap saat sedang pesta sabu di dalam mobil di depan Stadion Badak Pandeglang,” jelas kata Kompol Andi Suwandi saat ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1/2022).
Dalam penangkapan itu, pihaknya menggeledah tersangka berinisial DO, dan didapati barang bukti plastik klip bening dan alat hisap sabu (bong). “Saat menggeledah saudara DO, ditemukan barang bukti palstik klip bening dan alat hisap sabu,” katanya.
Bahkan, selain barang bukti itu, pihak kepolisian juga telah menemukan barang haram lainnya berupa ganja. “Selain itu, kami temukan satu
bungkus rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya terdapat satu linting narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Sedangkan di tangan tersangka YA, tidak ditemukan barang bukti. “Selanjutnya kami menginterogasi saudara ER, ER mengaku mendapatkan sabu itu beli secara patungan kepada saudara BOY yang kini DPO (dafatar pencarian orang),” katanya lagi.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Uang pembelian Sabu oleh ER lanjut dia menjelaskan, telah ditransfer kepada AC. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangakapan terhadap AC di sebuah warung kopi di Kecamatan Pandeglang.
“Para tersangka tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pas 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (nipal)
























