Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bisnis

Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 28 Jan 2022 17:21 WIB
Rubrik Bisnis
Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). (Foto: Dok. Pupuk Indonesia).

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—PT Pupuk Indonesia (Persero) berjanji menindak tegas distributor dan kios resmi nakal yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.  Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan tidak ragu memberikan sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Untuk distributor dan kios, berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah,” kata Wijaya dikutip dari rm.id, Kamis (27/1).

Pelanggaran yang dimaksud antara lain menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar e-RDKK (elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menjual secara paketan dan lain sebagainya.

Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, sampai ke level kios.

Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III). Kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” tegas Wijaya.

BeritaTerbaru

Melawan Badai Global, Investasi Kabupaten Tangerang Melesat Rp17 Triliun

Melawan Badai Global, Investasi Kabupaten Tangerang Melesat Rp17 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 21:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

Kamis, 7 Mei 2026 18:03 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB

Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah, sambung Wijaya, dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.

KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan. Ini apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya. Dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Wijaya.

Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Permentan dan Kepmentan tersebut, mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.

Dalam aturan Pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik atau e-RDKK. (gatot)

Tags: harga eceran tertinggikelompok tanipupuk bersubsidi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_181648
Bisnis

Alam Sutera Hadirkan Program Easy Move, Tawarkan Kemudahan Miliki Hunian Tanpa Biaya Awal

Jumat, 1 Mei 2026 18:24 WIB
IMG_20260501_125839
Bisnis

Disdikbud Banten Tegaskan Tak Ada Titip Menitip di SPMB 2026

Jumat, 1 Mei 2026 13:04 WIB
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Bisnis

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 Apr 2026 18:16 WIB
Cadangan BBM Stabil, Stok LPG Jadi Sorotan
Bisnis

Cadangan BBM Stabil, Stok LPG Jadi Sorotan

Senin, 27 Apr 2026 17:00 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, tampak dari depan. (ISTIMEWA)

Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki

Minggu, 10 Mei 2026 17:39 WIB
SECOND (2)

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan kepada masyarakat Aceh. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 09:29 WIB
Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.