Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 28 Jan 2022 17:21 WIB
Rubrik Bisnis
Pupuk Indonesia Bakal Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). (Foto: Dok. Pupuk Indonesia).

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—PT Pupuk Indonesia (Persero) berjanji menindak tegas distributor dan kios resmi nakal yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.  Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan tidak ragu memberikan sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Untuk distributor dan kios, berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah,” kata Wijaya dikutip dari rm.id, Kamis (27/1).

Pelanggaran yang dimaksud antara lain menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar e-RDKK (elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menjual secara paketan dan lain sebagainya.

Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, sampai ke level kios.

Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III). Kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” tegas Wijaya.

Baca Juga: Stok Pupuk Subsidi di Lebak Dipastikan Cukup hingga Akhir Tahun

Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah, sambung Wijaya, dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.

KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan. Ini apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

BeritaTerbaru

Sinar Mas Land Luncurkan mBrace, Bangun Pusat Kolaborasi AI di BSD City

Sinar Mas Land Luncurkan mBrace, Bangun Pusat Kolaborasi AI di BSD City

Kamis, 16 Jul 2026 21:50 WIB
Pemkab Serang Perluas Perlindungan, 32.600 Pekerja Rentan Desa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Serang Perluas Perlindungan, 32.600 Pekerja Rentan Desa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Jul 2026 19:25 WIB
Sambut Tahun Ajaran Baru, Ada Promo Back to School di Dealer Jakarta-Tangerang

Sambut Tahun Ajaran Baru, Ada Promo Back to School di Dealer Jakarta-Tangerang

Selasa, 14 Jul 2026 18:59 WIB
Arief R Wismansyah: Entrepreneur Tangguh Harus Adaptif, Inovatif, dan Solutif

Arief R Wismansyah: Entrepreneur Tangguh Harus Adaptif, Inovatif, dan Solutif

Kamis, 9 Jul 2026 16:16 WIB

“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya. Dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Wijaya.

Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Permentan dan Kepmentan tersebut, mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.

Dalam aturan Pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik atau e-RDKK. (gatot)

Baca Juga: Polres Serang dan Kelompok Tani Serentak Tanam Jagung di 4 Lokasi

Tags: harga eceran tertinggikelompok tanipupuk bersubsidi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bisnis

Wahana Artha Group Beri Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk 100 Siswa SLBN 3 Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Wirausaha
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Wirausaha

Selasa, 30 Jun 2026 17:27 WIB
Bisnis

Tawarkan 500 Menu, Festival RJK Pantai Ceria Hadir di Tangcity Mall

Jumat, 26 Jun 2026 12:46 WIB
Banten Region

LKPP Gandeng Plaza Banten Perluas Akses UMK-K ke Belanja Pemerintah

Rabu, 24 Jun 2026 07:21 WIB
Bisnis

Libur Sekolah, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Wahana Salju dan Meet & Greet Pororo

Sabtu, 20 Jun 2026 20:04 WIB
500 Pelajar Tangsel Dapat Bekal Keselamatan Berkendara
Bisnis

500 Pelajar Tangsel Dapat Bekal Keselamatan Berkendara

Sabtu, 20 Jun 2026 13:04 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Senin, 20 Jul 2026 16:55 WIB
BERKUNJUNG -- Pendamping sosial PKH Kecamatan Cikeusal, Marpindo Desra (kiri), saat berkunjung ke rumah Marni. (ISTIMEWA)

Seorang Warga Kabupaten Serang Tak Bisa Masuk SR, Bupati Ratu Zakiyah Diminta Turun Tangan

Minggu, 19 Jul 2026 15:14 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Polda Banten Amankan 1 Tersangka Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Warga Lebak

Rabu, 22 Jul 2026 18:41 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik dan Gudang di Periuk Tangerang

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik dan Gudang di Periuk Tangerang

Selasa, 21 Jul 2026 14:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.