SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebanyak 67 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pesta demokrasi enam tahunan itu direncanakan digelar pada Oktober 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni menyatakan, 67 desa di 28 kecamatan akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun ini.
“Ada 67 desa yang tahun ini rencananya menggelar pilkades serentak. Empat desa di antaranya yang pada tahun 2021 pilkadesnya tertunda, seperti Desa Darmasari di Kecamatan Bayah dan Desa Muara Dua di Cikulur,” kata Babay.
Pelaksanaan pilkades serentak 67 desa tersebut, kata Babay dijadwalkan pada bulan Oktober 2022 bersamaan dengan habisnya masa jabatan kepala desa (kades). Pada pilkades ini tentunya akan ada perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pelaksanaan pilkades.
“Masih pengumpulan data dari sejumlah dinas, karena akan ada perubahan di perbup. Bagaimana pelaksanaan saat pandemi tahun kemarin dan sekarang akan berbeda, jadi ada alternatif yang disiapkan,” Babay menjelaskan.
Sementara pada sistem pendaftaran, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Al Kadri mengatakan, sejumlah persoalan pada pelaksanaan pilkades tahun 2021 dijadikan pengalaman untuk diperbaiki supaya pelaksanaan tahun ini lebih baik.
“Ya, pilkades tahun 2021 akan jadi pengalaman, beberapa hal kita lebih perbaiki agar tahun ini pelaksanaanya lebih baik. Mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), lalu soal daftar pemilih (DPT) dan lain-lain,” kata Alkadri.
Salah satu yang juga akan diubah adalah persyaratan bagi calon kepala desa (kades). Berkaca pada tahun kemarin, persyaratan calon kades tahun ini bakal lebih disederhanakan.
“Perbupnya nanti disesuaikan. Persyaratannya kita sederhanakan, karena tahun kemarin banyak yang bertele-tele ya. Contoh misalnya hasil tes swab Covid-19, karena enggak ada jaminan kan setelah dinyatakan negatif lalu besok atau lusa terpapar atau tidak,” terang Al Kadri.
Kemudian soal laporan pertanggungjawaban yang tidak perlu bagi calon yang statusnya sebagai mantan kades kemudian mengikuti kontestasi kembali. “Nanti secara keseluruhan kita coba sederhanakan supaya tidak bertele-tele,” ujar Al Kadri.
Soal masukan pembentukan panitia pengawas (panwas) pilkades, Al Kadri menyebut bahwa hal itu bisa saja dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan. Karena diakui, banyak pengaduan yang kemudian sulit ditindaklanjuti.
“Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja, nanti kita coba pikirkan. Sepanjang tidak menyalahi aturan kenapa tidak? Tapi ini akan berimbas pada anggaran terkait dengan honornya, tetapi poinnya kita ingin tahun ini lebih baik,” imbuhnya.(mulyana)