SATELITNEWS,TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mulai menyoroti kasus dugaan subsidi bunga fiktif yang terjadi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR). Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berwenang di PT LKM AKR terkait pengumpulan bahan dan keterangan kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana menjelaskan sudah siap melakukan pemanggilan kepada pihak terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan covid-19 senilai 2,7 miliar rupiah tersebut.
“Pihak kita juga sudah miliki data pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan korupsi dana covid-19 dalam bentuk subsidi bunga bagi nasabah PT LKM AKR,” kata Nana, Minggu (6/1).
Nana mengatakan Jaksa akan melakukan pemanggilan kepada seluruh jajaran direksi dan jajaran setingkat di bawahnya. Hal tersebut dilakukan karena dugaan tindak kejahatan korupsi di PT LKM terindikasi dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
“Kita panggil itu Dirut sebelum nya (Yuyun Junaedi-red), berikut Direktor Operasional dan jajaran setingkat atas dan bawah seperti komisaris dan staf pengawas internal (SPI) berikut para pimpinan cabang,” terang Nana.
Dengan ini Nana meminta kepada seluruh pejabat terkait untuk menghentikan sementara proses rotasi ataupun mutasi di internal LKM. Jaksa juga meminta proses seleksi penerimaan Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja dihentikan sampai masalah ini terselesaikan.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
“Kita minta disetop dulu segala bentuk proses rotasi, mutasi sampai proses seleksi Dirut baru, menghindari terjadinya kekeliruan walaupun kita tahu siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Inspektorat Kabupaten Tangerang saat ini masih sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kepala Inspektorat Uyung Muliardi mengatakan, bahwa pemeriksaan itu sudah berlangsung selama satu pekan.
“Sedang berlangsung dan belum selesai, ” katanya.
Kasus ini bermula ketika nasabah PT LKM Artha Kerta Raharja memprotes tidak cairnya bantuan subsidi bunga akibat terdampak Covid-19 pada akhir tahun 2020. Mereka tak memperoleh subsidi bunga meski terdaftar sebagai penerima.
Pelaksana tugas Dirut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja Edi Junaedi mengaku tidak ada sosialisasi subsidi bunga atau bantuan stimulan Covid-19 kepada para nasabah. Edi Junaedi menuding adanya kebobrokan dalam kepemimpinan direksi sebelumnya yang menyebabkan tak adanya sosialisasi program dari Pemkab Tangerang tersebut.
Menurut Edi, tidak adanya sosialisasi kepada para nasabah dikarenakan pada waktu itu jadwal turunnya bantuan subsidi bunga sebesar Rp 2,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pasti waktunya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan
“Dan salah satunya jadwalnya yang terlalu mepet. Perencanaan kan bulan Maret 2021 dan SK Bupati turunnya Desember 2021. Jadi kepastian cairnya itu mepet banget. Kita juga akan membuat surat edaran baru kepada para nasabah,”ujarnya, Kamis (6/1) lalu.
Edi menjelaskan, dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi di masa pandemi pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan program subsidi bunga UMKM yang dibiayai melalui APBD. Bantuan tersebut dikhususkan untuk pelaku usaha mikro yang menjadi nasabah PT LKM.
Setelah itu PT LKM bersama tim Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan dan memverifikasi nasabah yang layak mendapatkan bantuan subsidi bunga sebanyak 1.169 dari 2.210 nasabah LKM.
Proses verifikasi sudah sesuai dengan petunjuk program yaitu by name, by address, by ID KTP, by rekening kredit, by sektor usaha, by status debitur lancar dan by nomor rekening tabungan.
“Nilai bantuan bervariasi, tergantung nilai kredit dan beban bunga kredit. Nilai subsidi bunga keseluruhan nasabah PT LKM adalah Rp 2. 704.057.242 miliar, ” jelasnya.
Lanjutnya, bantuan subsidi bunga tidak bisa ditarik tunai dan harus masuk dalam buku tabungan nasabah yang dapat di-auto debet untuk pembayaran bunga pinjaman. Namun bisa ditarik tunai apabila utang debitur sudah terlunaskan atau dinyatakan lunas.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi yaitu pemerintah daerah melakukan transfer langsung ke rekening virtual acount Bank BRI masing-masing nasabah LKM. Lalu, LKM memfasilitasi untuk memasukan bantuan tersebut ke rekening tabungan masing-masing nasabah.
PT LKM telah memastikan nilai bantuan masing-masing nasabah seluruhnya masuk ke buku tabungan dengan nilai yang sama pada virtual account BRI dan tabungan nasabah.
“Tidak memungkinkan adanya penyimpangan penyaluran dana bantuan oleh pengurus maupun admin PT LKM,”ungkap Edi. (alfian)
























