SATELITNEWS.ID, LEBAK—Polres Lebak, menyita sebanyak 24 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah warung kelontong milik MK (31) di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga kini masih dilakukan pihak kepolisian.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, polisi mendapati 2.000 karton minyak goreng yang setiap kartonnya berisi 6 pcs minyak kemasan ukuran 2 liter. Maka ditotal, ada 24 ribu liter minyak yang diduga ditimbun oleh MK (31) seorang pemilik toko kelontong di Warunggunung.
“Kasus penimbunan ini terungkap pada Jumat (25/2/2022) oleh tim Polres Lebak dan Polsek Warunggunung,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat press conference, Sabtu (26/2/2022).
Berdasarkan keterangan MK, Wiwin menyebut, MK memperoleh puluhan ribu liter minyak dari wilayah Serang. Minyak yang didapatnya kemudian dijual secara eceran ke warung-warung di Lebak.
“Jadi MK ini menjual secara eceran dan borongan dengan selisih harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia juga tidak memiliki izin atau legalitas sebagai agen pendistribusi minyak goreng yang saat ini langka,” ungkap Wiwin.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Shinto Silitonga menyampaikan, MK membeli satu dus minyak goreng dengan harga Rp164.000 ditambah biaya antar Rp2.000 per kardus.
Minyak lalu dijual oleh MK seharga Rp170.00 hingga Rp175.000 per kardus. Sementara pembelian eceran di rumahnya dijual dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” kata dia.
Hasil ungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng, Polres Lebak masih mendalami serta melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sebab, status MK ini bukan seorang distribusi minyak goreng.
“Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” terangnya. (mulyana)