SATELITNEWS.ID TIGARAKSA—Sebanyak 10 maling motor atau tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta 7 orang penadah diringkus Polresta Tangerang. Para tersangka curanmor ini diketahui berasal dari kelompok yang berbeda-beda serta telah melakukan pencurian sepeda motor di 103 tempat kejadian oerkara (TKP) di wilayah Tangerang.
“Mereka (10 tersangka curanmor-red) ditangkap di masing-masing tempat persembunyiannya. Para tersangka ini dari 8 kelompok yang berbeda,”ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kepada wartawan di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (1/3).
Lanjut Kapolresta, pihaknya berhasil mengumpulkan 24 barang bukti sepeda motor hasil curian dari 10 tersangka tersebut. Rencananya motor-motor tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat membawa surat-surat kendaraannya dan tunjukkan kepada kami, maka jika motor tersebut ada pada kami, akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Kapolresta juga mengatakan, para tersangka curanmor kerap menjual hasil petikannya (curian) ke wilayah Lebak, Bogor dan Lampung. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menjual hasil curian mereka ke Lebak, Bogor dan Lampung,” katanya.
Para tersangka ini menurut Kapolresta, menjual motor curian tersebut Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta kepada penadah. “Besaran harganya tergantung kondisi motor yang didapatnya. Semakin bagus harganya semakin tinggi. Paling tinggi Rp 3 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
Kapolresta menambahkan, kepada penyidik para tersangka curanmor mengaku hanya mengincar motor jenis matic. Hal tersebut dikarenakan motor-motor tersebut lebih mudah dibobol dan memiliki peminat yang lebih banyak, dibandingkan dengan motor jenis lain.
“Mereka ini mencari sasaran motor-motor matic. Terutama Honda Beat, Honda Vario dan Honda Scoopy,” ucapnya.
Kapolresta mengungkapkan, para tersangka ini biasanya mencari sasaran motor yang akan dicurinya dengan cara berkeliling. Kemudian setelah mendapatkan sasaran, tersangka bersama rekannya langsung mengambil motor tersebut.
“Mereka mengambil dengan cara membobol kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan motor curian, kemudian tersangka membawanya ketempat persembunyiannya dan menghubungi penadah. “Jadi mereka setelah dapat, langsung disembunyikan dulu baru menghubungi penadah, dan setelah itu baru dikasih ke penadahnya,” terangnya.
Terkait ancaman hukuman penjara, Kapolresta mengungkapkan, bahwa 9 tersangka curanmor terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 1 tersangka pencurian dengan kekerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Kapolresta menjelaskan, 9 tersangka curanmor berinisial DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, K, S dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan satu tersangka curat berinisial YI alias M dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Kalau 9 tersangka ini mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah. Sementara tersangka YI mengincar motor di tempat sepi dan memaksa korban memberikan motornya,” katanya.
Bahkan, lanjut Kapolresta, YI tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan tidak memberikan sepeda motor miliknya. “Dia cari sasaran di tempat nongkrong yang sepi. Tersangka membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban agar memberikan motornya,” tegasnya.
Biasanya, tersanga YI beraksi di malam hari, dimana jalanan sudah mulai sepi. “TKP-nya di Kecamatan Panongan sekitar pukul 23.30 WIB. Memang beraksinya malam saat sudah sepi,” tandasnya.
Selain membekuk 10 tersangka Curanmor, Polresta Tangerang juga berhasil meringkus 7 orang penadah. Para penadah ini berasal dari daerah Lebak, Banten. Dimana, mereka tidak memiliki pekerjaan dan hanya menjalankan bisnis jual beli motor hasil curian.
“Mereka tidak ada yang bekerja. Kerjanya hanya sebagai penadah motor curian kemudian dijual lagi kepada pembelinya,”bebernya.
Kepada penyidik, para penadah ini mengaku membeli motor curian dengan harga murah dan kemudian kembali menjualnnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Keuntungan satu motor mereka bisa dapat Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Itu mereka masih jual dibawah harga pasaran,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu penadah A alisan BL mengaku sudah bekerja sebagai penadah motor curian selama lebih kurang satu tahun. “Saya tidak kerja. Uang hasil jual motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari keluarga,” pungkasnya. (aditya/gatot)
























