Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

10 Maling Motor dan 7 Penadah Diringkus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 2 Mar 2022 08:45 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
10 Maling Motor dan 7 Penadah Diringkus

DIAMANKAN: Tersangka pencurian kendaraan bermotor, penadah dan motor hasil curian yang berhasil diamankan Polresta Tangerang beserta barang bukti lainnya, diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (1/3). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID TIGARAKSA—Sebanyak 10 maling motor atau tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta 7 orang penadah diringkus Polresta Tangerang. Para tersangka curanmor ini diketahui berasal dari kelompok yang berbeda-beda serta telah melakukan pencurian sepeda motor di 103 tempat kejadian oerkara (TKP) di wilayah Tangerang.

“Mereka (10 tersangka curanmor-red) ditangkap di masing-masing tempat persembunyiannya. Para tersangka ini dari 8 kelompok yang berbeda,”ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kepada wartawan di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (1/3).

Lanjut Kapolresta, pihaknya berhasil mengumpulkan 24 barang bukti sepeda motor hasil curian dari 10 tersangka tersebut. Rencananya motor-motor tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat.

“Silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat membawa surat-surat kendaraannya dan tunjukkan kepada kami, maka jika motor tersebut ada pada kami, akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Kapolresta juga mengatakan, para tersangka curanmor kerap menjual hasil petikannya (curian) ke wilayah Lebak, Bogor dan Lampung. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menjual hasil curian mereka ke Lebak, Bogor dan Lampung,” katanya.

Para tersangka ini menurut Kapolresta, menjual motor curian tersebut Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta kepada penadah. “Besaran harganya tergantung kondisi motor yang didapatnya. Semakin bagus harganya semakin tinggi. Paling tinggi Rp 3 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Kapolresta menambahkan, kepada penyidik para tersangka curanmor mengaku hanya mengincar motor jenis matic. Hal tersebut dikarenakan motor-motor tersebut lebih mudah dibobol dan memiliki peminat yang lebih banyak, dibandingkan dengan motor jenis lain.

“Mereka ini mencari sasaran motor-motor matic. Terutama Honda Beat, Honda Vario dan Honda Scoopy,” ucapnya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Kapolresta mengungkapkan, para tersangka ini biasanya mencari sasaran motor yang akan dicurinya dengan cara berkeliling. Kemudian setelah mendapatkan sasaran, tersangka bersama rekannya langsung mengambil motor tersebut.

“Mereka mengambil dengan cara membobol kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan motor curian, kemudian tersangka membawanya ketempat persembunyiannya dan menghubungi penadah. “Jadi mereka setelah dapat, langsung disembunyikan dulu baru menghubungi penadah, dan setelah itu baru dikasih ke penadahnya,” terangnya.

Terkait ancaman hukuman penjara, Kapolresta mengungkapkan, bahwa 9 tersangka curanmor terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 1 tersangka pencurian dengan kekerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang

Kapolresta menjelaskan, 9 tersangka curanmor berinisial DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, K, S dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan satu tersangka curat berinisial YI alias M dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Kalau 9 tersangka ini mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah. Sementara tersangka YI mengincar motor di tempat sepi dan memaksa korban memberikan motornya,” katanya.

Bahkan, lanjut Kapolresta, YI tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan tidak memberikan sepeda motor miliknya. “Dia cari sasaran di tempat nongkrong yang sepi. Tersangka membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban agar memberikan motornya,” tegasnya.

Biasanya, tersanga YI beraksi di malam hari, dimana jalanan sudah mulai sepi. “TKP-nya di Kecamatan Panongan sekitar pukul 23.30 WIB. Memang beraksinya malam saat sudah sepi,” tandasnya.

Selain membekuk 10 tersangka Curanmor, Polresta Tangerang juga berhasil meringkus 7 orang penadah. Para penadah ini berasal dari daerah Lebak, Banten. Dimana, mereka tidak memiliki pekerjaan dan hanya menjalankan bisnis jual beli motor hasil curian.

“Mereka tidak ada yang bekerja. Kerjanya hanya sebagai penadah motor curian kemudian dijual lagi kepada pembelinya,”bebernya.

Kepada penyidik, para penadah ini mengaku membeli motor curian dengan harga murah dan kemudian kembali menjualnnya dengan harga yang lebih tinggi.

“Keuntungan satu motor mereka bisa dapat Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Itu mereka masih jual dibawah harga pasaran,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu penadah A alisan BL mengaku sudah bekerja sebagai penadah motor curian selama lebih kurang satu tahun. “Saya tidak kerja. Uang hasil jual motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari keluarga,” pungkasnya. (aditya/gatot)

Tags: curanmormotorpencurianpolresta tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

Kamis, 3 Sep 2026 18:32 WIB
TIDAK LAYAK : Rumah warga Cikawung Girang, RT/RW 002/004, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang kondisinya tidak layak huni dan ambruk. (ISTIMEWA)

Ratusan Ribu Warga Banten Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Minggu, 30 Agu 2026 13:38 WIB
Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Rabu, 2 Sep 2026 14:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.