SATELITNEWS.ID, KARANGTENGAH—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita sejumlah peralatan BTS Provider Smartfren di Perumahan Pondok Bahar Permai, Blok R Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Jumat (27/3). Penyitaan dilakukan karena BTS yang berdiri di tiang menara masjid Anas Bani Malik tersebut tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan alat-alat Smartfren disita setelah mendapat aduan dari warga sekitar. BTS tersebut dianggap menyalahi aturan karena berdiri di atas tanah Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).
Penyitaan barang bukti provider Smartfren tidak berizin ini disaksikan Yusuf pengurus masjid Anas Bani Malik, Ketua RW06 Bambang Hidayat, TNI dan Polri. Penegak Perda Kota Tangerang tersebut langsung membawa seperti, 6 rol kabel,3 mesin travo besar, 3 mesin travo kecil, 3 mesin ADC, 1 antena besar dibawa ke kantor.
”Satpol PP akan segera memanggil manajemen provider Smartfren untuk membongkar. Sementara ada 1 travo yang tertinggal bakal dicabut oleh ahli listrik,” tegas Gufron.
Tak selesai sampai penyitaan saja, kata Gufron Satpol PP memiliki prosedur untuk tahapan pemanggilan lanjutan. ”Nanti perkembangan selanjutnya soal BTS tak berizin ini kami janji akan menginformasikan ke masyarakat Rw 06,” ujar mantan Kabid Trantibum SatpolPP Kota Tangerang itu.
Penyitaan ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang menjawab pengaduan dari masyarakat. Ini adalah bentuk keseriusan Satpol PP Kota Tangerang untuk memberantas BTS-BTS yang tidak berizin ke DPMPTSP.
Terpisah, Ketua RW06 Bambang Hidayat menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih ke Pemkot Tangerang melalui Satpol PP telah merespon pengaduan masyarakat. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post