SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (16/03/2022) melaunching rumah restorative justice di sembilan kejati atau daerah. Salah satunya di wilayah Kejati Banten.
Di Banten lauching rumah restorative justice dilaksanakan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Acara ini turut dihadiri Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota KBP Komarudin serta Kajari Kota Tangerang Erich Folanda.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, restorative justice atau keadilan restorativ bertujuan agar sengketa hukum tidak langsung berakhir di meja hijau akan tetapi bisa diselesaikan di tingkat masyarakat. “Jadi tidak perlu semuanya dibawa ke pengadilan, sebab konsep restorative justice itu pemulihan kembali, setiap permasalahan antara korban dan pelaku itu dipulihkan. Itu konsepnya restorative justice,” terangnya usai acara.
Tapi dia mengatakan, ada satu syarat agar bisa dilaksanakannya restoratve justice yakni pelaku mengakui perbuatannya dan korban memaafkan pelaku. “Sampai saat ini di sudah ada 10 perkara yang ditangani secara restorative justice di Banten,” jelasnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mendukung rumah restorative justice di Kota Tangerang. Sebagai bentuk dukungan, bahkan Pemkot Tangerang siap menyediakan rumah restorative justice di 13 kecamatan. “Nanti akan saya instruksikan 12 kecamatan lainnya agar mempersiapkan rumah restorative lainhya. Jadi ketika kejaksaan membutuhkan, maka kita sudah siap,” ujarnya. (made)
























