Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Divonis 8 Tahun, Pengusaha Alkes Pemerkosa Anak Tiri Langsung Ajukan Banding

Oleh Made Nusantara
Rabu, 16 Mar 2022 17:48 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Divonis 8 Tahun, Pengusaha Alkes Pemerkosa Anak Tiri Langsung Ajukan Banding

RMS saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. IRFAN/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, RMS bersalah. Pengusaha alat kesehatan (Alkes) ini dinyatakan terbukti telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur (13).

Hakim memutuskan RMS dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan. Dirinya terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal itu diketahui dalam sidang kasus tersebut dengan agenda keputusan pada Rabu, (16/03/2022). Sidang yang dipimpin hakim ketua, Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan orang tua kandung korban beserta kuasa hukumnya.  “Terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh,” ujar Arif dalam sidang.

Keputusan hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Diketahui, JPU menuntut RMS dengan tujuh tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 2 bulan.  Arif mengatakan keputusan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Hal ini juga dipertimbangkan dengan alat dan batang bukti yang ada.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari persidangan bahwa peristiwa ini bermula ketika RMS meminta anak tirinya untuk masuk ke dalam kamar di rumahnya. Setelah masuk, RMS memaksa korban untuk membuka semua pakaiannya. Kemudian, RMS menodai korban.  “Peristiwa (kejadian pertama) di rumahnya (Kota Tangerang). Saat itu ibunya tidak ada dirumah, kakaknya (kakak korban) di kamarmya sedang sekolah online,” katanya.

Peristiwa ini terjadi beberapa kali. Juga sempat terjadi di hotel. RMS menyetubuhi korban di dua hotel berbeda yakni hotel yang berada di wilayah Pinang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Korban diiming-imingi uang jajan dan ponsel. Korban juga diminta untuk mengonsumsi obat agar tak hamil.  “Obat pereda rasa sakit. Mencegah kehamilan. Namun efeknya akan terjadi pendarahan,” kata Arif. “Terdakwa beberapa kali menanyakan kepada korban ‘apakah sudah mens’. Kemudian dijawab oleh korban ”belum’. Lalu terdakwa bilang ‘jadi masih aman’,” kata Arif dalam sidang.

Keputusan tersebut kata Arif juga dikuatkan dengan hasil visum korban. Hasil visum membuktikan terdapat kerusakan akibat benda tumpul di alat kelamin korban. “Robekan selaput dara, akibat kekerasan benda tumpul di kemaluan korban,” ungkap Arif.

BeritaTerbaru

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB

Pertimbangan lainnya kata Arif karena korban masih di bawah umur sehingga merasa trauma serta berpotensi merusak masa depannya. “Terdakwa terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh,” imbuh Arif. Dia mengatakan masih ada kesempatan bagi RMS untuk mengajukan banding. “Masih ada upaya banding, kalau saudara (terdakwa) tidak terima,” kata Arif kepada RMS pada sidang.

Arif pun meminta RMS menyatakan sikap segera atau dalam kurun satu minggu usai sidang putusan untuk pikir-pikir. Dia bertanya soal upaya banding tersebut. RMS pun menjawab, kalau dirinya akan mengajukan banding. “Banding,” kata RMS.

Kuasa hukum korban, Fikri Abdullah mengatakan keputusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Artinya, hakim memandang bahwa fakta persidangan terbukti.  “Sehingga majelis memutuskan di atas tuntutan jaksa. Tapi kami akan koordinasi dengan kejaksaan karena dari pihak terdakwa akan ajukan banding kami akan coba koordinasi terus dengan pihak jaksa terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto. Pihaknya akan mengambil tindakan pasca sidang banding. “Kita akan ambil sikap setelah banding. Intinya keputusan ini membuktikan kalau terdakwa benar telah menyetubuhi anak tirinya sendiri,” kata dia.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

Saat ini kondisi korban sendiri masih trauma. Kata Tri, korban masih sering melamun. Sehingga, membutuhkan pendampingan.  “Sering malamum. Jadi harus rutin didampingi. Peran orang tua sangat penting disamping adanya psikolog,” jelasnya.  (irfan)

Tags: Pemerkosa Anak Tiri Divonis 8 Tahunpengadilan negeri tangerangPengusaha Alkes Perkosa Anak Tiri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.