Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ika Sakti Tangerang Soroti Proyek DTRB Kab Tangerang Senilai 14,8 M

Oleh Made Nusantara
Jumat, 18 Mar 2022 18:23 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang
Ika Sakti Tangerang Soroti Proyek DTRB Kab Tangerang Senilai 14,8 M

Terlihat situasi didepan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, Jalan Raya PLP, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok terlihat sepi tanpa adanya aktivitas, Jumat (18/3).

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (Ika Sakti) Tangerang menyoroti dugaan proyek mangkrak pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor senilai 14,8 miliar di Jalan Raya PLP, Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Salah satu peneliti Ika Sakti Tangerang, Rijal Lujaman mengatakan, pihaknya menemukan dugaan proyek mangkrak milik DTRB yang bernama ” Lanjutan Pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor”.

“Kami baru saja melaporkan dugaan proyek mangkrak ke DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan) Kabupaten Tangerang. Data ini kami dapat dari penelitian yang kami lakukan, terkait adanya dugaan proyek mangkrak, senilai 14,8 miliar,” kata Rijal kepada SatelitNews.Id, Jumat (18/03/2022).

Menurut Rijal, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa proyek yang dibangun oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) rencananya akan digunakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

Dalam LPSE gedung tersebut direncanakan akan dimanfaatkan pada bulan Januari 2022 lalu. Namun hingga saat ini, rencana pemanfaatan tersebut belum juga direalisasikan oleh Dinas terkait.  Padahal sudah tertera dalam Sirup LKPP (Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah). “Faktanya, sampai saat ini bangunan yang dibangun oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) belum diresmikan oleh OPD terkait,” tegasnya.

Terpisah,  suplayer bahan material Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, Iwan mengaku bahwa, pihak kontraktor belum membayar penuh bahan material baja yang dibeli kepadanya.  ” 30 persen belum dibayarkan, mungkin karena itu jadinya mangkrak, ” ujar Iwan Subkon Baja. (alfian)

Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

BeritaTerbaru

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Senin, 5 Okt 2026 07:42 WIB
Tags: DTRB Kota TangerangIka Saktikabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Edukasi

Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda

Minggu, 4 Okt 2026 15:50 WIB
Wabup Tangerang Tekankan Karakter dan Adaptasi bagi Mahasiswa Baru
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Tekankan Karakter dan Adaptasi bagi Mahasiswa Baru

Minggu, 4 Okt 2026 15:37 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Kabupaten Tangerang

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 15:22 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Kabupaten Tangerang

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 14:52 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)
Headline

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394
Headline

Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Sabtu, 3 Okt 2026 11:26 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inggris Menang Besar, Kalahkan Kroasia 7-0

Inggris Menang Besar, Kalahkan Kroasia 7-0

Minggu, 4 Okt 2026 08:39 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Selasa, 29 Sep 2026 17:42 WIB
Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 30 Sep 2026 17:27 WIB
Berjuang Keras 3 Set, Voli Pantai Putra Harus Puas Dapat Medali Perak

Berjuang Keras 3 Set, Voli Pantai Putra Harus Puas Dapat Medali Perak

Sabtu, 3 Okt 2026 14:11 WIB

Santri di Lebak Diedukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 2 Okt 2026 12:53 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.