SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Anggota DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyebut salah satu provider pemilik jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang PT XL Axiata menunggak sewa lahan kepada Pemkot Tangerang. Hal itu dikatakannya usai rapat dengar pendapat atau hearing kedua, Rabu (16/03/2022) .
PT XL Axianta disebut menggunakan lahan atau ruang milik jalan (rumija) milik Pemkot Tangerang. Rapat dengar pendapat saat itu dihadiri pula Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP di gedung dewan. Dia menyebut XL Axiata menunggak uang sewa rumija kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun.
“Kalau dari keterangan Dinas PUPR, XL Axiata ini punya tunggakan selama empat tahun. Itu untuk sewa rumija. Jadi sistem sewa rumija ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR,” kata Anggiat.
Anggiat Sitohang- menjelaskan, sebagian besar provider pemain jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi. Termasuk pula PT XL Axiata. Sementara dalam Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, itu diatur soal kewajiban izin galian.
“Nah, kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider,red) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Anggota Komisi III Muhammad Rizal menambahkan, dari catatannya dalam hearing tersebut pihak XL Axiata menunggak Rp124 juta kepada Dinas PUPR atas sewa rumijan yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah.
Tunggakan tersebut, kata politisi PDIP tersebut, merupakan akumulasi tunggakan selama empat tahun berturut-turut dengan estimasi Rp31 juta per tahunnya. “Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun,” tambahnya.
Lebih jauh Rizal juga menyebut bahwa sejatinya di Kota Tangerang sudah ada peraturan walikota yang membatasi pendirian tiang tumpu jaringan internet karena dinilai mengganggu estetika kota. “Di perwal itu sebenarnya sudah dilarang. Tetapi kenyataannya saat ini keberadaan tiang-tiang internet semakin menjamur. Nah ini yang harus ditertibkan,” tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT XL Axianta. (made)