SATELITNEWS.ID, SERANG—DPRD Banten tetap akan menggelar rapat paripurna di tengah pandemik virus korona (Covid-19) pada akhir April mendatang. Namun rapat tersebut yang hadir akan dibatasi. Dari 85 anggota, maksimal hanya 23 orang saja, atau minimal ada perwakilan fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Banten Andra Soni, Selasa (31/3) mengatakan, meski virus korona pandemik namun pihaknya tetap akan melaksanakan fungsi-fungsi DPRD. Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, dalam setiap agenda kegiatan selalu berpedoman pada protokol kesehatan.
“Tetap kita mengikuti protokol. Rapat kali ini (kemarin, red) hanya perlu 10 orang untuk kuorum. Sekarang kita sepakat untuk perwakilan fraksi saja sehingga jumlah yang rapat tidak terlalu banyak. Begitu juga untuk paripurna,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk rapat paripurna juga nantinya hanya perlu dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing fraksi. Dia tak merinci prosentase anggota fraksi yang hadir namun untuk patokan, Fraksi Gerindra yang memiliki 16 anggota cukup dihadiri tiga orang. Sehingga total anggota yang ikut rapat paripurna hanya 23 orang.
“Menyepakati pelaksanaan paripurna berdasarkan perwakilan fraksi saja. Dimana komposisi berdasarkan jumlah anggota fraksi, proporsional. Undangan juga kita enggak perlu pakai yang penting tugas konstitusi dilaksanakan,” katanya.
Adapun agenda rapat paripurna terdekat yang akan dilaksanakan adalah pada 30 April mendatang. Agenda paripurnanya adalah penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemeirntah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019. Selanjutnya yang ada paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi laporan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten tahun anggaran 2019. Untuk waktunya, DPRD belum menentukan namun ditargetkan digelar di pengujung April.
“Paripurna kita sudah punya jadwal, dalam aturan bahwa di April ini BPK harus menyampaikan LHP dari jadwal awalnya di 6 April. Sekarang kita jadwalkan di 30 April, kita jadwalkan di sana yang penting tidak menyalahi aturan, kita sesuai aturannya. Untuk LKPj sudah ada surat edaran dari Mendagri diberi kelonggaran waktu hingga 30 April,” ungkapnya.
Ketentuan yang telah ditetapkan itu, kata dia, masih bisa berubah tergantung arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada situasi terkini. DPRD senantiasa menindaklanjutinya dan menyesuaikannya dengan agenda kegiatan anggota parlemen.
“Bilamana ada perubahan atau arahan pemerintah pusat kita akan menyesuaian. Semua penyesuaian harus melalui badan musyawarah (banmus),”pungkasnya. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post