SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih berjanji akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Tangerang Public Transparency Watch (Truth) terkait dugaan korupsi dana bantuan stimulan covid-19 untuk nasabah PT LKM senilai Rp2,7 Miliar. Pernyataan itu diungkapkan Nova Elida menanggapi laporan Truth yang dilayangkan pada Selasa (29/3) lalu.
“Surat pengaduannya baru hari ini kami terima, ” kata Nova Elida Siragih, Rabu (30/3).
Nova menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan akan selalu menginformasikan terkait perkembangan terbaru perihal laporan dugaan korupsi PT LKM Artha Kertaraharja senilai Rp2,7 Miliar.
“Nanti melalui Kasi Intel ya. Dan pasti akan kami informasikan perkembangannya, ” tegasnya.
Kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pergantian pejabat di lingkupnya. Nana Lukmana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pindah menjadi Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.
Nana Lukmana adalah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi dana Covid-19 dalam bentuk subsidi bunga nasabah PT LKM Artha Kertaraharja. Dia sempat menyatakan akan memanggil seluruh jajaran direksi LKM dan jajaran tingkat bawahnya.
Baca Juga: Nova: Kejari Kabupaten Tangerang Lampaui Target Kinerja Tahun 2022
“Kita panggil itu dirut sebelumnya, berikut Dirops dan jajaran setingkat atas serta bawah seperti Komisaris juga staf pengawas internal, berikut pimpinan cabang, ” tegas Nana (7/2/2022) lalu.
Posisi Nana akan digantikan Ate Quesyini Ilyas. Dia merupakan mantan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Ate Quesyini mengatakan, akan segera berkoordinasi dan konsolidasi internal. Ia menuturkan, program yang sudah berjalan akan dilanjutkan.
“Saya minta kerjasamanya dengan semua pihak. Tentu program dari pejabat yang lama akan saya dilanjutkan,”ungkapnya.
Namun, Ate Quesyini enggan berkomentar ketika dikonfirmasi oleh Satelit News, terkait pelaporan dugaan koripsi PT LKM senilai 2,7 Miliar.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi dana subsidi senilai 2,7 miliar rupiah di PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelaporan terhadap kasus itu dilakukan Tangerang Public Transparency Watch (Truth) pada Selasa (29/3).
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan Baksos
Wakil Koordinator Truth Jupri Nugroho mengatakan pihaknya melaporkan oknum pejabat badan usaha milik daerah PT LKM AKR karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dana subsidi yang bersumber dari APBD Pemkab Tangerang.
Pelaporan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut sekaligus bentuk konfirmasi kepada Kejari Kabupaten Tangerang yang belum juga melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat serta jajaran direksi salah satu BUMD tersebut. Padahal, salah satu kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang pernah mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak LKM. (alfian)
























