SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Mauk hamil 6 bulan setelah diperkosa oleh 4 pria berinisial AS, MM, A dan R pada pertengahan tahun 2021 lalu. Dua dari empat tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni A dan R masih dalam pencarian.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugraha mengatakan, awalnya korban dijemput oleh salah satu tersangka yang berinisial AS (31) untuk dibawa ke rumahnya. Sementara di rumah AS sudah terdapat MM, A, dan R. Setelah sampai di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mauk, korban langsung diajak minum-minuman keras.
“Korban sempat menolak tapi dipaksa oleh tersangka dengan diancam tidak akan diantar pulang,” kata Zain kepada Satelit News, Senin (4/4).
Lanjut Zain, setelah dicekoki miras, korban langsung tidak sadarkan diri dan langsung dibawa oleh para pelaku ke kamar hingga diperkosa secara bergantian. Mirisnya, setelah korban sadar, keempat pelaku berinisial AS, MM, A dan R ini seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Jadi korban benar-benar tak sadarkan diri, lalu diperkosa oleh keempat tersanka. Kemudian setelah korban sadar, salah satu pelaku langsung mengantarkan korban pulang kerumahnya,” ujarnya.
Korban baru menyadari bahwa dia diperkosa ketika mengetahui bahwa diriny telah hamil. Hal itu diketahui ketika melihat adanya perubahan pada fisiknya, dan setelah dilakukan tes hasilnya positif.
Baca Juga: 13 Tahun Memimpin, Kades Tegal Kunir Lor Mauk Tak Pernah Absen Gelar Pesta Rakyat HUT RI
Korban yang berinisial SJ mengaku mengenal baik dengan kedua pelaku yang berinisial AS (31) dan MM (28). Setelah mendapat informasi dari korban, Kepolisian Sektor Mauk langsung meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap SJ (17).
Pelaku yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian, berinisial AS (31) dan MM (28). Sementara dua tersangka lainnya A dan R masih dalam pengejaran. Kata Zain, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.
“Alhamdulillah, dua tersangka berhasil kami amankan dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran, serta sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekretaris P2TP2A Kabupaten Tangerang, Nadlirotun mengaku belum mengetahui terkait adanya pemerkosaan terhadap warga Kecamatan Mauk yang dilakukan AS, MM, A, dan R.
Baca Juga: Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 di Tegal Kunir Lor Mauk, Warga Dapat Motor dan Hadiah Umrah
“Saya belum mengetahui, nanti saya cari tahu dulu ya,” ujarnya. (alfian/aditya)


















