SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Penerbitan Surat Keputusan Cabang Olahraga (SK Cabor) yang akan dipertandingkan di Porprov VI Banten tahun 2022 di Kota Tangerang oleh KONI Provinsi Banten memiliki dampak. Diantaranya adalah pengunduran jadwal tahapan pendaftaran peserta. Selanjutnya adalah Pengprov harus mengirimkan technical delegate (delegasi teknis) untuk membahas aturan teknis pada Porprov VI Banten.
Sekretaris Umum KONI Banten Koswara Purwasasmita mengatakan KONI Banten selaku steering committee (Panitia Pengarah) sudah mengirimkan surat kepada Pengprov peserta Porprov untuk mengeluarkan surat penunjukkan TD dari masing-masing cabor.
“Kami sudah menyurati Pengprov untuk bisa menunjuk TD yang akan kami SK kan dan kami sampaikan pada tuan rumah dan Kabupaten dan Kota peserta Porprov, kami sampaikan untuk surat penunjukkan ini kami terima paling lambat, Jumat (8/4). TD sangat penting untuk menentukan tahapan selanjutnya dalam persiapan menyelenggarakan Porprov, salah satunya menyusun Technical Hand Book (buku saku teknis) yang berisi nomor pertandingan dan aturan pertandingan,” ujar Koswara.
Ditambahkan Koswara penetapan SK TD juga akan berpengaruh pada tahapan pendaftaran peserta Porprov yakni saat entry by number (pendaftaraan nomor pertandingan) dan entry by name (pendaftaran nama atlet). Karena dari TD inilah yang menetapkan nomor yang akan dipertandingkan dan siapa saja atlet yang memenuhi syarat ketentuan bisa bertanding di Porprov.
Sedang terkait tahapan pendaftaran yakni entry by sport (pendaftaran cabang olahraga), entry by number dan entry by name, dikemukakan Arsani Maidi Wakil Ketua I KONI Kota Tangerang dipastikan mengalami pengunduran jadwal. Setelah sebelumnya tahapan pendaftaran sempat diundur dari 12 bulan, 8 bulan dan 4 bulan menjadi 8 bulan, 6 bulan dan 4 bulan, kembali diundur lagi.
“Tahapan pendaftaran untuk entry by sport itu pada 7 bulan sebelum pelaksanaan Porprov, sementara entry by number ada di posisi 5 bulan sebelum Porprov. Dan entry by name dilakukan 3 bulan sebelum pelaksanaan Porprov yang telah ditetapkan pada 11 November 2022,” jelas Arsani. (jpg/gatot)