SATELITNEWS.ID, SERANG–Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani, Kabupaten Serang, sedang menyusun Peraturan Direksi (Perdir), tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Karena selama ini, di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut kerap melakukan pengadaan proyek.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kemitraan dan Humas Perumda Tirta Al Bantani, Rahmat Hidayat mengatakan, agar menghasilkan Peraturan Direksi yang akuntabel, pihaknya mengundang beberapa stakeholder seperti, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang.
Kemudian, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Asda II Setda Kabupaten Serang, untuk memberikan masukan terhadap peraturan tersebut. Sehingga, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita di PDAM (Perumda Tirta Al Bantani,red), ada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Seperti buat pengolahan air, pipanisasi dan aksesorisnya, untuk penyambungan ke rumah masyarakat,” kata Rahmat, Minggu (10/4/2022).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa ini biasanya rutin dilakukan. Namun karena ada amanat Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017, maka perlu dibuat Peraturan Direksi.
“Ini (Peraturan Direksi Perumda Tirta Al Bantani) memang baru, tapi spesifiknya di Perumda Tirta Al Bantani, selama ini nginduknya ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Rahmat menambahkan, Peraturan Direksi masih dalam proses penyusunan. Namun ia berharap, peraturan tersebut dapat segera terbentuk. Sehingga, kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Semoga segera finalisasi,” pungkasnya. (sidik)
























