SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Irna Narulita Nomor 443.2/665-Bag.Kesra/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19, telah diperpanjang dengan Nomor SE 443.2/833-Bag.Kesra/2020 tentang Perpanjangan Masa Pecegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Isi dalam SE yang baru itu ada penambahan poin, diantaranya soal memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai keluarga di luar wilayah Kabupaten Pandeglang, agar tetap berada didaerahnya masing-masing dan tidak pulang atau mudik ke wilayah Kabupaten Pandeglang.
Selain itu dalam poin lainnya berbunyi, masyarakat yang baru datang dari luar wilayah Kabupaten Pandeglang, agar segera melaporkan diri kepada RT/RW dan segera memeriksakan diri ke Puskesmas setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin membenarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melalui SE Bupati Pandeglang yang diperpanjang, telah menambahkan poin imbauan agar warga Pandeglang yang di luar daerah tak mudik.
“Ya kami sudah mengeluarkan kembali SE Bupati Pandeglang, soal masyarakat yang memiliki keluarga di luar daerah Pandeglang agar tak mudik dulu ke Pandeglang. Sampai batas waktu penetapan status keadaan tertentu siaga darurat becana Covid-19 berakhir,” kata Pery, saat ditemui di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Kamis (2/4).
Imbauan itu kata Pery, bukan hanya berlaku untuk warga yang kerja di Kota lainnya, akan tetapi berlaku juga untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda Pandeglang. Karena kata dia, sudah ada rujukannya dari Kemenpan-RB. “Dari Kemenpan-RB juga ada imbauan untuk para pegawai (ASN) agar tidak mudik,” ujarnya.
Pery menjelaskan, imbauan itu sesuai protokol Covid-19 guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Maka dari itulah tegasnya, demi kebaikan bersama agar tak tertular Covid-19, semua pihak harus bisa bersama-sama menerapkan imbauan tersebut.
“Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita semua harus konsisten menjalankan konsep protokol Covid-19. Kami Pemda Pandeglang menindaklajutinya melalui SE Bupati Pandeglang, maka dari itulah kita harus bersama-sama melawan Covid-19 ini sesuai arahan protokol Covid-19,” paparnya.
Selain itu tambah Sekda, masyarakat harus menerapkan social distancing dan phsysical distancing, dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Lebih baiknya lagi menurutnya, jika tak ada kepentingan mendesak di rumah aja.
“Pokoknya semua pihak jangan sampai mengadakan kegiatan yang menggundang massa banyak, dan harus jaga jarak jika berada di luar rumah. Mudah-mudahan dengan upaya yang kita lakukan bersama, kita semua terhidar dari virus corona,” tandasnya.
Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Ramadani menambahkan, bahwa warga yang kadung mudik, wajib melaporkan dirinya ke pihak RT dan RW. Setelah itu harus memeriksakan diri ke Puskesmas dan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Ya, kalau memaksakan diri ingin mudik saja, harus taat terhadap protokol Covid-19. Jadi yang telanjur mudik kami lakukan pemeriksaan diperbatasan, dan nanti kami arahkan agar lapor ke RT dan RW. Selajutnya wajib memeriksa kesehatannya dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,” jelasnya.
Selain itu kata Ramdani, warga yang datang dari luar daerah itu dinyatakan ODP (Orang Dalam Pemantauan). “Pokoknya kami pantau ketat dan intens dilakukan pemeriksaan kesehatannya ke rumahnya,” ujarnya.
Lanjut mantan Kepala BPKD Pandeglang ini, jika sayang terhadap keluarga, saudara, tetangga dan seluruh masyarakat Pandeglang, jangan mudik. “Apalagi, kalau yang mudiknya berada di zona KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, baiknya gak mudik,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post