SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemkab Lebak mengeluarkan aturan tak biasa terkait syarat kenaikan untuk pangkat hingga cuti bagi kalangan PNS di lingkungan mereka. Para PNS harus menyerahkan bibit pohon. Bila syarat itu diabaikan, maka pengajuannya tidak akan diproses.
Hal itu dibenarkan Seketeris Daerah (Sekda) Budi Santoso. Kata Budi, kebijakan itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk kepentingan melestarikan alam. “Terhitung mulai tanggal 1 April 2022, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebak diharuskan menyumbang bibit pohon dalam setiap usulan pelayanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Lebak,” bunyi poin pertama dalam surat edaran Pemkab Lebak tertanggal 24 Maret 2022,” kata Budi, Rabu (20/04/2022).
“Nantinya bibit pohon sumbangan para abdi negara diserahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jumlah bibit pohon yang disumbangkan berbeda, tergantung dengan eselon pegawai tersebut, serta bibit pohon pun harus memenuhi kriteria,” Budi mengungkapkan.
Budi menjelaskan, terkait dengan surat edaran tersebut diperuntukan untuk pelayanan kepegawaian di BKPSDM meliputi; kenaikan pangkat, mutasi atau alih tugas PNS, pensiun PNS, kenaikan gaji berkala, surat izin belajar, tugas belajar, pencantuman gelar, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat, usulan alih status CPNS menjadi PNS, Satya Lencana Karya Satya, penertiban kartu pegawai, kartu suami dan kartu istri serta kartu taspen, cuti. “Ini semata-mata untuk menumbuhkan kepedulian ASN terhadap kelestarian lingkungan hidup,”katanya.
Sumbangan pohon ini menurut Budi, tidak ada penilaian lebih kepada pegawai yang menyumbang. Karena, sumbangan bibit pohon dari pegawai merupakan bentuk rasa syukur yang diimplementasikan melalui pelestarian alam dengan menyumbang bibit tanaman pohon untuk ditanam di lahan kritis. “Justru karena dia naik pangkat, naik gaji berkala dan lain-lain terkait pelayanan kepegawaian sebagai wujud rasa syukur,” ujarnya.
“Bagi pegawai yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka konsekuensinya adalah usulan layanan kepegawaiannya tidak akan diproses,” ancamnya.
Baca Juga: Direvisi, Jam Kerja ASN Lebak Dimulai Pukul 06.30 WIB
Plt Kepala BKPSDM yang juga Asda III Setda Lebak Feby Hardian Kurniawan mengatakan, sumbangan berupa bibit pohon tak hanya diharuskan kepada PNS. Beberapa waktu lalu, ramai pula mengenai calon pengantin di Lebak yang diminta bersedakah bibit pohon saat akan melakukan proses pendaftaran nikah. “Jadi jangan kaget, ini untuk kepentingan bersama dalam melestarikan alam. Ya kalau terjaga, terawat anak cucu kita yang akan menikmati,” pungkasnya.(mulyana)
























