SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan surat terbaru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan tersebut menggantikan surat sebelumnya yang mengatur jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, menjadi pukul 06.30 WIB.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan surat tertanggal 18 Februari 2026 itu menetapkan perubahan jam kerja menjadi lebih pagi. “Dengan terbitnya surat terbaru ini, maka aturan lama yang mengatur jam kerja ASN masuk pukul 08.00 WIB resmi dicabut,” ujar Halson, Kamis (19/2/2026).
Dalam ketentuan baru, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mulai masuk kerja pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sementara khusus hari Jumat, jam pulang menjadi pukul 14.30 WIB. Menurut Halson, perubahan jam kerja tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan kebiasaan pegawai setelah sahur.
“Pertama, ada kebiasaan setelah sahur tidur lagi sehingga kadang baru masuk kantor jam sembilan atau sepuluh, jadi tidak efektif. Dengan pengaturan lebih pagi diharapkan setelah sahur pegawai bisa langsung bersiap berangkat ke kantor,” jelasnya. Selain itu, penyesuaian dilakukan agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, terutama berkaitan dengan agenda rapat dan koordinasi lintas instansi. Ia juga mengklaim tingkat kedisiplinan ASN pada hari pertama penerapan cukup tinggi.
“Saya pantau seperti di Setda hampir 80 persen sudah hadir di jam 06.30. Masih ada yang terlambat, maklum penyesuaian di hari pertama,” katanya. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan guna menyesuaikan ritme kerja pegawai saat menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lebak, Fakhry Fitriana, menambahkan bahwa kebijakan serupa hampir setiap tahun diterapkan pemerintah daerah saat Ramadan. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga stamina pegawai tanpa mengurangi produktivitas kerja. “Ini penyesuaian rutin. Tujuannya agar kondisi fisik pegawai tetap terjaga namun kinerja dan pelayanan tidak menurun,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan
Meski ada penyesuaian jam kerja, Pemkab menegaskan kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas. Pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah berharap, dengan pengaturan jam kerja yang lebih adaptif selama Ramadan, kinerja ASN di Kabupaten Lebak tetap maksimal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(mulyana)
























