SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Polres Pandeglang belum menetapkan tersangka, atas kasus perang sarung yang menewaskan Erwin (17), warga Kampung Kadu Cina, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengaku, belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kita mintai keterangan satu per satu,” kata AKP Fajar, Kamis (21/4/2022).
Pemeriksaan terhadap para saksi tambahnya, berlangsung dari semenjak kemarin hingga dilanjutkan sekarang. “Pemeriksaan belum selesai. Masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang,” tandasnya.
Kesembilan yang menjalani pemeriksaan ungkapnya, semuanya masih anak di bawah umur, dan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena keteranganya belum selesai. Mereka yang dimintai keterangan, masih kecil-kecil semua,” ujarnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan
dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Maka dari itulah, ia dari semenjak jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadan sudah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak ada yang melakukan perang sarung.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan hal tersebut. Karena meresahkan dan membahayakan sehingga jika mendapati atau melihat kejadian tersebut segera melaporkan,” klaimnya.
Laporan bisa langsung menggunakan layanan 110. Sebaiknya sahur dilaksanakan di rumah berkumpul bersama keluarga.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
“Sahur lebih baik bersama keluarga daripada melakukan sahur on the road, yang belum tentu ada manfaat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasca kasus perang sarung menelan korban jiwa, pihak Polsek Mandawalangi Polres Pandeglang mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam perang sarung tersebut.
Keenam remaja yang diamankan itu statusnya masih sebagai saksi. Dan kini masih sedang tahap diminta keterangan di Satreskrim Polres Pandeglang.
Kapolsek Mandalawangi, Kompol Toto Warsito mengatakan, pihaknya sudah mengamankan enam orang remaja untuk dimintai keterangan. Untuk mecegah terjadinya hal yang tak diingikan, pemeriksaan itu dilakukan di Satreskrim Polres Pandeglang.
“Sementara saksi yang kami periksa enam orang. Masih pemeriksaan kanit Reskrim dan anggota, melakukan pemeriksaan di Polres Pandeglang,” Kompol Toto Warsito, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Senin (18/4/2022). (nipal)
























