Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Breaking News! Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 22 Apr 2022 20:23 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Breaking News! Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Keempat orang tersebut terdiri dari dua PNS, satu tenaga honorer dan satu dari swasta yang membuat aplikasi di Samsat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, mencermati pemberitaan tentang adanya dugaan penggelapan uang pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021, pihaknya merespons cepat informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, 20 April 2022.

Berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi. Antara lain, tiga orang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, dua orang ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang swasta yang bekerja sebagai Programer Aplikasi Komputer.

Berdasarkan laporan operasi intelijen tersebut, pada 21 April 2022, dilakukan ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dihadiri Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus.

“Hasil ekspose disimpukan bahwa operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua,” ungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, dan secara virtual zoom, Jumat (22/4/2022).

Selanjutnya, kata Kejati, penanganan kasus diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten untuk dilakukan penyidikan. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada Jumat (22/4/2022), Tim Penyidik mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Antara lain, satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk, uang tunai sebesar Rp29.854.700.

BeritaTerbaru

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Z yang menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Kemudian, AP seorang PNS dengan jabatan staf/petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua. Selanjutnya, MBI, sebagai tenaga honorer bagian kasir atau tenaga kerja sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan terakhir B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Sekira April 2021, tersangka Z mengumpulkan AP, MBI dan B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Kemudian sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

Untuk melakukan aksinya, MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak. Kemudian AP membayarkannya ke Bank Banten.

Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN mengubah secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. Setelah berhasil diubah, penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI.

Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan

Selanjutnya, tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z.

Selanjutnya, uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.
“Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022,” terang Kajati.

Ternyata, perbuatan yang sama juga dilakukan MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022. Hal itu dilakukan ketiga tersangka karena mereka merasa tidak mendapat bagian seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

“Dari uang hasil manipulasi itu digunakan oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri yakni untuk membeli mobil, motor, rumah dan untuk keperluan lainnya,” ujarnya.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 April 2022 sampai 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, ketiga dikonfirmasi Satelit News mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar apakah akan ada tersangka lainnya dari kasus tersebut karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Belum bisa berkomentar banyak bang, masih proses penyidikan,” ujar Ivan.

Sementara, ketika ditanya berapa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, dia juga belum dapat menjelaskan, namun kata Ivan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. (jarkasih)

Tags: kejati bantenpajaktersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.