SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, angkat bicara soal gagalnya jajaran Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyita minuman keras (Miras) dari warung di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang hanya karena pemilik menunjukan surat izin penjualan miras.
Eric menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Kabupaten Pandeglang. “DPMPTSP tidak pernah menerbitkan izin penjualan Miras. Adapun pemilik warung di Labuan mengantongi izin, itu melalui OSS (Online Single Submission,) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” kata Eric Widaswara, Kamis (2/6/2022).
Perizinan melalui OSS tambahnya, yang menerbitkan itu dari Kementerian bukan dari DPMPTSP. Sekalipun sudah mengantongi izin melalui OSS katanya, pemilik warung di Labuan tidak serta merta bisa begitu saja secara legal menjual miras.
“Masih ada tahapan yang harus dipenuhi. Jadi tidak bisa begitu saja,” tandasnya.
Analis kebijakan PM (Penanaman Modal) DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi menambahkan, sekalipun pemilik warung di Labuan sudah memiliki izin melalui OSS, tetap saja tidak diperkenankan menjual langsung kepada konsumen.
“Pemilik warung hanya boleh menjual kepada pengecer atau penjual langsung, yang ditunjuk ada yang didaftarkan di OSS. Pengecernya-pun kalau mau jual miras harus memiliki izin,” ujar Tedy.
Baca Juga: MPP Kota Tangerang Jadi Etalase Pelayanan Perizinan yang Ramah Warga
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Nana Mulyana mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait hasil temuan di lapangan mengenai penjual miras yang berizin.
“Kami sampaikan dan Pak Eric (Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang) CS, akan mempelajari dulu mengenai aturan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian lewat OSS. Selanjutnyam, kami berkoordinasi juga dengan Dinas Perdagangan,” tandasnya.
Nana menegaskan, pihaknya secara intensif melakukan koordinasi dengan Diskoperindag dan juga DPMPTSP karena memang itu ranahnya bidang perizinan dan perdagangan.
“Biar temen-temen OPD berkaitan yang mempelajari dulu dsn kami Satpol PP menunggu. Apakah nanti izin yang dikeluarkan lewat OSS itu boleh atau tidak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, sita puluhan botol minuman keras (Miras). Saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (27/5/2022) malam, disekitar kawasan wisata di Kecamatan Labuan, Carita dan Kecamatan Panimbang.
Namun, pihaknya tak bisa menyita Miras yang dijual di salah satu warung seberang Hotel Rawayana, Labuan. Karena, pemilik warung menolak di razia, dengan alasan sudah memiliki izin penjualan Miras.
Baca Juga: Ramadan, Jam Operasional Pelayanan Disdukcapil dan MPP Kota Tangerang Berubah
Plt (Pelaksana tugas) Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah warung dan kedai jamu yang ditengarai menjadi tempat penjualan miras.
Selain itu kata dia, Satpol PP juga mendatangi sejumlah tempat penginapan di kawasan Pantai Carita, dan tempat hiburan malam (Karaoke).
“Beberapa hari lalu, ada laporan dari masyarakat terkait peredaran miras disejumlah lokasi. Berbekal informasi itu, dan pendalaman petugas di lapangan, kami berhasil mengamankan 77 botol miras di Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan,” kata Fahmi, Minggu (29/5/2022). (nipal)


















