SATELITNEWS.ID, SERANG – Polisi dalam Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten kini masih memburu daftar pencarian orang (DPO) berinisial KN. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja, yang biasa bergentayangan transaksi di wilayah Kota Cilegon.
Sebelumnya, polisi telah menangkap rekannya berinisial OR (56) pada Senin (13/6/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib. OR ternyata seorang residivis, diketahui sudah mendekam di jerusi besi sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan atas peristiwa tersebut. Pihaknya masihkah melakukan pengejaran satu DPO inisial KN dari hasil pengembangan tersangka OR.
“Sesuai komitmen Kapolda Banten untuk membersihkan Banten dari Narkoba. Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar,” kata Shinto kepada Satelit News, Selasa (14/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, anggotanya berhasil menangkap OR residivis pengedar narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Baca Juga: Terseret Arus Ombak Pantai Tanjung Peni Cilegon, Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia
“Saat digeledah kedapatan barang bukti 2 linting ganja kering,” katanya.
Selanjutnya, kata Shilton, penyidik melakukan penggeledahan tempat tinggal kontrakan tersangka di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Ditemukan satu kantong plastik berisi ganja kering seberat enam gram lebih pada kantong celana pendek milik tersangka.
Disertai bukti transaksi pada handphone tersangka yang telah disita.
“Ternyata, OR merupakan pengangguran, dan sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba.
Tidak jera, pasca keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” katanya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono berjanji, pihaknya melalui personel Satnarkoba akan terus mengejar pelaku pengedar narkoba KN.
Diketahui OR mendapatkan ganja kering dari KN yang kini menjadi DPO. Untuk memberikan efek jera, ia pun tidak akan segan memberikan pasal dengan hukuman berat bagi residivis.
Baca Juga: FPTK Banten dan Squad PMB Santuni Anak Yatim Di Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon
Tersangka OR diancam dengan hukuman penjara paling sedikit empat tahun hingga 12 tahun penjara.
“Tersangka OR dijerar pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara,” kata Sigit. (mg1)
























