SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bejat, warga Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, berinisial A (50) yang diketahui berprofesi sebagai dukun, tega mencabuli anak dibawah umur.
Kelakuan bejat dukun cabul itu, diketahui oleh pihak Polres Pandeglang, setelah mendapatkan laporan dari kedua orang korban yakni, baik korban berinisial M (14) maupun L (14).
Dari laporan itulah pihak PPA Satreskrim Polres Pandeglang, langsung membekuk pelaku dikediaman istrinya di wilayah Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Rabu (15/6/2022).
Kapolres Pandeglang,AKBP Belny Warlansyah membenarkan, pihaknya talah membekuk dukun berinisial A (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang perempuan yang masih dibawah umur.
“Betul telah kami amankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata AKBP Belny, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan itu jelasnya, dilakukan setelah unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
“Yang melapornya orang tua M (14) dan orang tua L (14),” tandasnya.
Dia menjelaskan dari keterangan pemeriksaan, bahwa, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari senin 6 Juni 2022 pukul 19.30 WIB, dari Korban L (14) diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan, lalu korban L (14) mengajak korban M (14) untuk menemani Korban L (14), dan S (20) yang diajak oleh tersangka A (50) untuk melakukan ziarah dan mandi guna membersihkan diri.
“Nah, kemudian tersangka yang memipin ritual memberikan perintah agar membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja. Kemudian para korban di tempatkan di batu yang masing-masing berjarak +- 10 meter,” terangnya.
Lalu lanjutnya menjelaskan, tersangka A (50) memberikan ramuan ke korban L (14) yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.
“Disaat yang sama ketika tidak sadarkan diri korban di cabuli oleh tersangka,” ungkapnya.
Setelah hasrat itu dilakukan tersangka, tambahnya mengungkapkan, tersangka memanggil M (14) dan S (20) untuk membantu korban L (14) yang masih tidak sadarkan diri untuk pulang.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
Saat akan mengantarkan pulang pada tanggal 6 Juni 2022 pukul 23.00 WIB, di pertengahan jalan tersangka mengajak semua berhenti untuk beristirahat, tetapi tersangka meminta korban M (14) mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
“Pada saat di tengah jalan, tersangka tak tertahankan lagi hasratnya, lalu mengatakan kepada korban M (14) main asik yuk, tetapi korban menolak. Tetapi tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” pungkasnya.
Akibat perbutannya itu tegas Kapolres, pelaku akan di kenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (nipal)
























