SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang hingga akhir tahun 2021 belum melakukan pencatatan terhadap 4.564 bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperoleh dari hibah pengembang. 4.564 bidang PSU itu seluas 3.780.440,65 meter persegi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemkot Tangerang Tahun 2021. Menurut hasil penelusuran BPK Banten terhadap pencatatan aset tetap PSU, diketahui bahwa Pemkot Tangerang belum menyajikan seluruh PSU yang diperoleh dari pengembang.
“Pemkot Tangerang sampai dengan 31 Desember 2021 telah menerima PSU dari pengembang sejumlah 6.928 bidang dengan luas total 5.774.742,19 m2. PSU yang telah dicatat dalam neraca adalah sebanyak 2.364 bidang seluas 1.994.301,54 m2 dan nilai total Rp4.666.475.154.241,00. Dengan demikian masih terdapat PSU yang belum tercatat dalam Neraca sejumlah 4.564 bidang seluas 3.780.440,65 m2,”tulis BPK Provinsi Banten dalam laporannya.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lalu, Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal ini mengakibatkan informasi aset yang disajikan dalam kartu inventaris barang dan daftar barang milik daerah belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Serta, potensi adanya penyalahgunaan aset tetap yang belum dicatat dalam laporan keuangan.
Dalam laporannya, BPK Provinsi Banten menyebut hal itu disebabkan karena Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD. Lalu, Kepala Perangkat Daerah terkait selaku pengguna barang tidak optimal dalam melakukan pengelolaan dan penatausahaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
“Bidang Administrasi Aset kurang optimal dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait serah terima aset, Bidang Administrasi Aset, Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, serta Pengurus. Barang belum optimal dalam berkoordinasi terkait pencatatan aset tetap dan Pengurus Barang Perangkat Daerah terkait tidak tertib dalam melakukan pencatatan aset tetap,” tulis BPK Provinsi Banten dalam laporannya.
Lanjut dalam laporan BPK, menanggapi permasalahan tersebut, Pemkot Tangerang melalui Kepala BPKD menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan tersebut. BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang memerintahkan Sekretaris Daerah lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD. Lalu, Kepala BPKD berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah terkait agar menginstruksikan masing-masing pengurus barang untuk melakukan pencatatan kelengkapan data KIB pada SIAP BMD berdasarkan dokumen yang valid.
“Menginstruksikan Bidang Administrasi Aset agar lebih optimal berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Banten terkait serah terima aset dan melakukan penilaian untuk dapat mencatat aset PSU di Neraca dan menginstruksikan Bidang Administrasi Aset serta Bidang Penatausahaan dan Akuntansi lebih optimal dalam melaksanakan rekonsiliasi pencatatan aset tetap,” tulis dalam laporan BPK Provinsi Banten.
“Kepala Perangkat Daerah agar menginstruksikan pengurus barang untuk lebih tertib dalam melakukan pencatatan aset tetap. Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada Bulan Juni 2022. Rencana Aksi pada Bulan Juni 2022,” tambah dalam laporan BPK Provinsi Banten.
Humas BPK Banten, Dhenny Septiady menyatakan LHP atas laporan keuangan Pemkot Tangerang 2021 itu telah disusun sesuai dengan prosedur. “Untuk perkara tidak yakin silahkan saja konfirmasi ke dinas terkait, yang jelas pada saat penyusunan LHP semua prosedur standar sudah kami jalankan dan mendapatkan konfirmasi dari Pemda dan dinas terkait. Apa yang tertera di LHP kami begitulah adanya. Ya begitulah isinya,” jelas Dhenny.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman mengakui bahwa Pemkot Tangerang belum melakukan pencatatan terhadap jutaan meter per segi asset PSU. Hal itu disebabkan Pemkot Tangerang masih melakukan verifikasi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Renungan Suci HUT ke-81 RI
“Kita lagi verifikasi dulu di bagian aset datanya,” ujarnya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (4/7).
Dia mengatakan pihaknya masih terkendala dengan administrasi surat-menyurat. “Ya mungkin data yang di aset belum 100 persen kayak di kabupaten ke kota ini kan baru penyerahan, kelengkapan administrasinya surat menyurat belum diserahkan semua. Sertifikatnya jadi kita verifikasi baru diserahkan,” jelas Herman.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada Bulan Juni 2022. Terkait hal itu, Sekda mengatakan pihaknya akan menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Ya secepatnya,” kata dia.
Menurut Herman, strategi Pemkot Tangerang dalam percepatan penyerahan PSU dimulai dari pembuatan surat pemberitahuan. Lalu pemanggilan para pengembang.
“Kita kan lagi upayakan, pembuatan surat pemberitahuan maupun juga pemanggilan ini terus kta lakukan supaya para pengembang segera untuk menyerahkan PSU,” tuturnya. (irfan)
























