SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, telah membebaskan sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana melalui program Asimilasi dan Integrasi. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkup Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto mengatakan, pembebasan narapidana itu berdasarkan dengan program Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana serta Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Kata Kepala Rutan, ada 305 napi atau warga binaan yang dibebaskan pada, Selasa (7/4) lalu. Hal ini dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2020 hingga 7 April 2020, tanpa dipungut biaya.
“Tidak pakai biaya sepeser pun. Total yang bebas ada 305 warga binaan. Sebanyak 297 orang melalui program asimilasi dan 8 orang melalui integrasi,” kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto kepada Satelit News, Rabu (8/4).
Muji menjelaskan, program tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini, hanya berlaku pada tahun 2020.
“Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona. Mengingat populasi di dalam Rutan dan Lapas se-Indonesia sudah padat,” jelasnya.
Lanjut Muji, warga binaan yang disetujui untuk asimilasi dicek kesehatannya oleh dokter dan perawat Rutan Kelas I Tangerang, serta dibantu oleh tenaga medis Puskesmas Jambe untuk memastikan kesehatannya.
“Sebelum pulang kami pastikan dulu bahwa keadaan mereka sehat semua, sebelum bertemu dengan keluarganya,” ujarnya.
Muji menambahkan, bagi mereka yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi tetap diberikan imbauan untuk tetap berada di rumah, sebagai salah satu cara pencegahan penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Menurut Muji, para napi yang dibebaskan juga akan mendapat pemantauan dari Petugas Balai Pemasyarakatan.
“Sudah kami imbau kepada mereka yang pulang dan keluarganya untuk tetap berada di rumah mengikuti imbauan pemerintah, terkait memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Nanti mereka akan dipantau oleh petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) setempat,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post