Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Gunakan Paspor Palsu, WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Oleh Made Nusantara
Selasa, 12 Jul 2022 16:54 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Gunakan Paspor Palsu, WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Jumpa pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta soal WNA gunakan paspor palsu.ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko berinisial EW ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. EW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW ditangkap pada Senin, (04/07/2022). Dia ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda – Soekarno-Hatta.  “Petugas tempat pemeriksaan Imigrasi mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan Keimigrasian,” kata Tito saat jumpa pers, Selasa (12/07/2022).

Dari hasil pengamatan, kata Tito, ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau Amerika Latin. EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti masyarakat Tiongkok. Menurut Tito, kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris.  “Tersangka EW justru malah fasih menggunakan bahasa Mandarin,” ungkapnya.

Menurut Tito, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan EW. Sebab ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang gunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, sambung Tito, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i. Sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu.  “Temuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta,” tuturnya.

Tito menyampaikan, Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta menyebutkan, bahwa  nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil, serta nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.

Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Tito, kemudian meningkatkan status EW menjadi tersangka. Hal itu, setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana keimigrasian orang asing yang berupaya masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.

Tito menyebutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW. dan Print Out E-Visa Republik Indonesia. Kemudian Boarding Pass, kartu Pemilu Meksiko, Permanent Residence Jepang dan SIM Meksiko serta beberapa iartu ATM.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Tito menyatakan, perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 6 / 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.  “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.

Tito menambahkan, penyidik Kanim Soetta akan melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut. Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa jajarannya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penggunaan paspor palsu atau dokumen keimigrasian lainnya seiring dengan peningkatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (irfan)

 

 

Tags: bandara soekarno-hattaKantor Imigrasi Bandara Soekarno HattaWNA Meksiko
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIMBOLIS: Katib Ma’had Tarbiyatul Mubtadiin, H. Mohamad Saepudin, secara simbolis memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu santri berprestasi di ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026. (ISTIMEWA)

Santri Tarmub Borong Prestasi, dari OMI hingga Pencak Silat

Sabtu, 26 Sep 2026 16:31 WIB

DPMPTSP Kabupaten Serang Jemput Bola Urus 500 NIB Gratis

Rabu, 23 Sep 2026 17:20 WIB
Kekeringan di Tangsel Meluas, 317 Kepala Keluarga dan Satu Sekolah Dasar Terdampak

Delapan Kelurahan di Tangerang Selatan Alami Kekeringan, Butuh Pasokan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 16:51 WIB
Kepala DPMD Provinsi Banten, Gunawan Rusminto. (ISTIMEWA )

538 Desa di Banten Ajukan Bankeu, Batas Akhir Pengajuan Bulan Oktober

Kamis, 24 Sep 2026 15:18 WIB
Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.