SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko berinisial EW ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. EW ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW ditangkap pada Senin, (04/07/2022). Dia ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda – Soekarno-Hatta. “Petugas tempat pemeriksaan Imigrasi mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan Keimigrasian,” kata Tito saat jumpa pers, Selasa (12/07/2022).
Dari hasil pengamatan, kata Tito, ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau Amerika Latin. EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti masyarakat Tiongkok. Menurut Tito, kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris. “Tersangka EW justru malah fasih menggunakan bahasa Mandarin,” ungkapnya.
Menurut Tito, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan EW. Sebab ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang gunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, sambung Tito, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i. Sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu. “Temuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta,” tuturnya.
Tito menyampaikan, Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta menyebutkan, bahwa nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil, serta nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Baca Juga: Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Tito, kemudian meningkatkan status EW menjadi tersangka. Hal itu, setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana keimigrasian orang asing yang berupaya masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.
Tito menyebutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW. dan Print Out E-Visa Republik Indonesia. Kemudian Boarding Pass, kartu Pemilu Meksiko, Permanent Residence Jepang dan SIM Meksiko serta beberapa iartu ATM.
Tito menyatakan, perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 6 / 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Tito menambahkan, penyidik Kanim Soetta akan melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut. Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa jajarannya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penggunaan paspor palsu atau dokumen keimigrasian lainnya seiring dengan peningkatan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (irfan)


















