Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Perbatasan Tangerang Terbanyak Dilintasi Truk Tanah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 22 Jul 2022 07:52 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perbatasan Tangerang Terbanyak Dilintasi Truk Tanah

PENINDAKAN : Petugas Dinas Perhubungan sedang menindak truk pengangkut tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Legok, Kamis (21/7). (ALFIAN HERIANTO/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tiga kecamatan yang menjadi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan daerah lain, menjadi lokasi terbanyak perlintasan truk tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, pos penjagaan berada di 15 titik yang ada di Kabupaten Tangerang, diantaranya Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua (Islamik), Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Teluknaga, dan Kosambi.
Namun, ada tiga wilayah kecamatan yang memiliki tingkat volume yang cukup tinggi, diantaranya Legok, Kosambi, dan Teluknaga.
“Kita memiliki 15 titik pos jaga. Namun, yang volumenya tidak biasa atau cukup tinggi berada di wilayah perbatasan. Yaitu Legok, Kosambi, dan Teluknaga,” ujar Sukri kepada Satelit News, Kamis (21/7).
Lanjut Sukri, tiap pos terdiri dari 6 sampai 10 anggota. Namun, menurutnya, anggota yang saat ini tersedia terbilang kurang ideal. Karena, untuk tiap pos seharusnya diisi oleh 15 sampai 20 anggota.
“Memang kurang ideal, makanya sering truk-truk tambang yang nyolong waktu dan tidak ketahuan. Karena memang anggotanya terbatas. Dari 15 titik saja hanya ada 170 anggota yang berjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Yusuf menambahkan, di Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tetap tidak ada sanksi. Hanya saja kata dia, apabila para sopir truk melanggar aturan akan diminta untuk putar arah.
“Sanksi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 merujuk ke UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Bagi, sopir truk tanah yang masih dibawah umur dan tidak memiliki surat maka, akan diminta untuk putar arah. Sementara sanksi tilang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 melibatkan semua komponen dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga tingkat kecamatan Forkopicam. Maka, apabila masyarakat melihat truk tanah yang melintas diluar jam operasional, bisa langsung melaporkan kepada pihak kecamatan setempat tanpa harus melapor kepada Dishub dan Kepolisian.
“Jadi Kecamatan boleh menindak sekarang, tanpa harus menunggu Dishub, Polisi, dan TNI,” katanya.
Lanjut Agus, sepanjang Januari-Juni Tahun 2022, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat, ada sebanyak 3. 878 kendaraan yang dipaksa putar arah karena melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018 yang kini dirubah menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Ada 3.878 kendaraan. Terdiri dari 3.315 truk tambang kosong, dan 563 truk dengan isi, ” katanya.
Agus menegaskan, kendaraan golongan III, IV, dan V yang dimaksud dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022, hanya kendaraan pengangkut tanah, pasir, dan batu saja. Sementara, diluar itu masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, apabila semua kendaraan golongan III, IV, dan V dilarang melintas, akan menghambat perekonomian daerah.
“Hanya pengangkut tanah, pasir, dan batu saja. Kalau mobil pabrik yang membawa material, atau bahan pokok tetap boleh. Bahaya kalau semua dilarang, bisa menghambat perekonomian,” ujarnya. (alfian/aditya)

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB
Tags: perbatasantanahtruktruk tanah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dr Warsito Resmi Dilantik Jadi Rektor UMT 2025-2029, Sejumlah Agenda Besar Menanti

Jumat, 25 Sep 2026 13:55 WIB
MENGIBARKAN BENDERA : Ketua DPD HKTI Banten, Andra Soni, mengibarkan bendera organisasi usai ditetapkan sebagai Ketua DPD HKTI Banten. (ISTIMEWA)

Pimpin DPD HKTI Banten, Andra Soni Siap Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Minggu, 27 Sep 2026 12:54 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Kabupaten Tangerang, Poster “I Stand With The Victims” Bermunculan

Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Kabupaten Tangerang, Poster “I Stand With The Victims” Bermunculan

Selasa, 22 Sep 2026 10:25 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Plotting Penyertaan Modal Rp2,794 Miliar untuk PDAM

Senin, 28 Sep 2026 16:57 WIB
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Saiful Milah sebagai Calon Ketua Pengganti Alm Rusdi

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Saiful Milah sebagai Calon Ketua Pengganti Alm Rusdi

Rabu, 23 Sep 2026 17:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.