SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA – Tersangka kasus mafia pupuk berinisial AE mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pengembalian dana sebesar Rp 110 juta itu melalui tim kuasa hukumnya.
Kepala Kajari Kabupaten Tangerang melalui Kasubsi Ekonomi Dimas mengatakan, perkara mafia pupuk tersebut ditangani oleh Mabes Polri dan pra penuntutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/7).
Dimas mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri. Ia menuturkan, perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.
“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Kasus masih berjalan belum inkrah pengadilan,” jelasnya. (aditya)





















