SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Buntut dari tragedi kecelakaan Odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang, hingga menewaskan sembilan orang, beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, melarang kendaraan rekreasi (Odong – odong) untuk beroperasi.
Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana mengatakan, larangan Odong-odong di Kabupaten Pandeglang beroperasi, belajar dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serang.
“Kami melarang kendaraan Odong-odong beroperasi. Sebab di Kabupaten Serang, sudah ada kejadian yang membuat sejumlah penumpang meninggal dunia,” kata Atang, Kamis (28/7/2022).
Selain itu kata Atang, kendaraan Odong-odong tidak memiliki jaminan keselamatan pada penumpang, dan tidak ada jaminan pula apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Untuk itu, saya harap pemilik kendaraan rekreasi Odong-odong di KabupatenPandeglang, untuk tidak mengoperasikan kendaraan itu lagi,” harapnya.
Menurutnya, Odong – odong merupakan kendaraan yang sudah berubah bentuk dari jenis kendaraan semula. Seperti dari mobil angkutan umum, yang sebelumnya kapasitas penumpang hanya sedikit. Setelah jadi Odong-odong, melebihi kapasitas.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
“Ditambah, para penumpangnya juga mayoritas anak di bawah umur, dan keselamatan penumpang dalam kendaraan itu minim,” ujarnya lagi.
Pihaknya-pun akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, karena hal ini menjadi pembahasan penting demi keselamatan masyarakat Pandeglang khususnya.
Selain memberikan imbauan larangan lanjut Atang, pihaknya-pun akan melakukan giat razia terhadap Odong-odong tersebut. “Jangan sampai kejadian di Kabupaten Serang beberapa hari lalu, terjadi di Pandeglang. Demi terciptanya keamanan dan keselamatan masyarakat, kami larang Odong-odong beroperasi,” tegasnya.
Satlantas Polres Pandeglang, juga sudah mengimbau kepada masyarakat, kereta kelinci atau Odong-odong dilarang beroperasi. “Berbahaya, tidak memiliki keamanan. Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak sesuai spektek sesuai Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ,” tulis imbauan Satlantas Polres Pandeglang, melalui akun Instagram @satlantaspolrespandeglang. (nipal)
























