SATELITNEWS.ID, LEBAK— Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 sudah dibahas oleh Pemkab Lebak bersama DPRD. Selain itu, telah pula ditandatangani oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya. Diproyeksi untuk pendapatan daerah di tahun yang akan datang mencapai Rp 2, 031 triliun.
“Iya sudah dibahas (KUA-PPAS APBD tahun 2023) belum lama ini. Untuk pendapatan daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.031 triliun,” ucap juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan, Selasa (09/08/2022).
Yayan menjelaskan, untuk rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 450.549.160.271, pendapatan transfer Rp1.546.876.145.460, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 33.980.929.000.
Sementara untuk belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 2,102 triliun terdiri dari belanja operasi Rp1.563.326.973.555, belanja modal Rp61.672.568.223, belanja tidak terduga Rp33.511.246.854, dan belanja transfer Rp444.461.634.567.
Kemudian, dipaparkan Yayan, untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan berasal dari Silpa tahun 2022 sebesar Rp 101.567.206.468. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp 30.000.000.000 terdiri dari pembentukan dana cadangan Rp15.000.000.000, dan penyertaan modal Rp15.000.000.000.
“Prioritas plafon dan anggaran sementara APBD 2023 disusun berdasarkan tahapan, dirinci kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan urusan penunjang lainnya yang sudah disepakati legislatif dan eksekutif,” terang Yayan. “Yang tidak kalah penting dari hasil rapat Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah menyepakati segera dibentuk pansus tentang PAD sebagai upaya kita meningkatan PAD Lebak,” imbuhnya.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Bupati Iti Octavia Jayabaya mengungkapkan, penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD, dimana hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 / 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Iti menjelaskan berdasarkan Perbup Nomor 34 / 2022 tentang RKPD tahun 2023 telah dirumuskan tema Pembangunan Daerah Tahun 2023 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Industri Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi” dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana berikut; peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas infrastruktur dengan tetap memelihara kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. “Tema dan prioritas pembangunan juga disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan nasional dan Provinsi Banten, serta dengan memperhatikan dinamika daerah dan hasil musrenbang,” pungkasnya.(mulyana)
























